• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (87) Internasional (187) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (348) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polres Bireuen Ungkap Kasus Ganja 154 Kilogram, Satu Pelaku Ditangkap

    11 Oktober 2025, 17:17 WIB Last Updated 2025-10-11T10:17:09Z

     

    Personel Polres Bireuen memusnahkan ribuan batang ganja di kawasan perbukitan Desa Alue Glumpang, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, Kamis (9/10/2025). Pemusnahan dilakukan setelah pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti lebih dari 154 kilogram ganja kering.


    Elitnesia.id|Bireuen, — Kepolisian Resor (Polres) Bireuen kembali mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berinisial BH (52) ditangkap bersama barang bukti sebanyak 154,0016 kilogram ganja kering, satu unit mesin press, dan satu timbangan digital.


    Pengungkapan itu merupakan bagian dari Operasi Antik Seulawah 2025, yang dilakukan di Desa Alue Glumpang, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, pada Rabu (8/10/2025).


    Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani menjelaskan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan ladang ganja di wilayah pedalaman tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan yang dipimpin Wakapolres Bireuen bersama Kasat Resnarkoba segera menuju lokasi.


    “Saat tim tiba di ladang, terlihat dua orang sedang memanen ganja. Namun, dalam proses penyergapan hanya satu pelaku yang berhasil diamankan, sementara seorang lainnya melarikan diri ke arah hutan,” ujar AKBP Tuschad, Sabtu (11/10/2025).


    Dari lokasi, petugas menemukan ratusan daun ganja kering yang tersebar di pondok dan area penjemuran dengan berat 92,065 kilogram, serta 56 bal ganja siap edar seberat 62,095 kilogram. Sebagian sudah dikemas menggunakan mesin press, dengan total keseluruhan barang bukti 154,0016 kilogram ganja.


    Karena penindakan dilakukan menjelang malam, pemusnahan terhadap ladang ganja yang belum dipanen dilanjutkan keesokan harinya.


    Dua Hektare Ladang Ganja Dimusnahkan


    Sehari setelah penangkapan, Polres Bireuen kembali ke lokasi untuk melakukan pemusnahan ladang ganja seluas dua hektare di Desa Alue Glumpang, Kamis (9/10/2025).


    “Terdapat sekitar 4.200 batang ganja di ladang tersebut. Sebanyak 4.195 batang langsung dimusnahkan di lokasi, sementara lima batang kami bawa ke Polres sebagai barang bukti untuk keperluan uji laboratorium,” kata AKBP Tuschad.


    Setelah pemusnahan, petugas melakukan penyisiran menyeluruh guna memastikan tidak ada lagi batang ganja yang tersisa. Kapolres menegaskan, langkah itu merupakan bagian dari komitmen Polres Bireuen untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayahnya.


    AKBP Tuschad juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam pencegahan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


    “Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi penerus bangsa. Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Mari bersama kita wujudkan Bireuen yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.



    Redaksi : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini