Elitnesia.id|Bireuen, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan dan menahan Bendahara Pengeluaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen berinisial A M, Rabu (21/1/2026).
Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana dan kegiatan nonfisik pada DPMGP-KB Bireuen Tahun Anggaran 2024.
Penyidik Kejari Bireuen menetapkan A M sebagai tersangka setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Penetapan tersebut juga didasarkan pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Bireuen tertanggal 13 Januari 2026.
Dalam laporan audit tersebut, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.112.738.901.
A M diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran DPMGP-KB sejak 2024 hingga 2025. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari, terhitung sejak 21 Januari hingga 9 Februari 2026.
Penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Editor/Redaksi : Ipul pedank laut

Tidak ada komentar:
Posting Komentar