• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (556) Hukum (88) Internasional (191) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (355) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Penipuan di Bireuen

    30 Januari 2026, 10:12 WIB Last Updated 2026-01-30T03:12:20Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen,— Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bireuen. Terpidana bernama Mulyadi alias Adi bin M. Husen ditangkap pada Kamis (29/1/2026) di sebuah warung kopi di Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.



    Mulyadi merupakan terpidana perkara penipuan yang sebelumnya tidak kooperatif menjalani proses hukum. Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 13 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Ponggol, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, di mana terpidana terbukti membantu terjadinya tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, atas permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen, Mulyadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.



    Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pihak kejaksaan telah beberapa kali melakukan pemanggilan secara patut ke alamat tempat tinggal terpidana. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan hukum tersebut, sehingga ditetapkan sebagai buronan.



    Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan), Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum. Pihak Kejaksaan menyatakan tidak akan memberikan ruang aman bagi para buronan. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegasnya.



    Kejaksaan Negeri Bireuen juga mengimbau seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, masyarakat diminta berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan buronan demi mendukung penegakan hukum.



    Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Bireuen dalam memberikan kepastian hukum serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.



    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen 

    Redaksi/editor : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini