Elitnesia.id|Bireuen,— Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen menandatangani Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bireuen terkait koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum serta pemulihan aset di bidang pertanahan dan tata ruang, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen tersebut bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam pencegahan dan penanganan permasalahan hukum di bidang pertanahan, sekaligus mendukung pengamanan dan pemulihan aset negara maupun aset daerah agar memiliki kepastian hukum yang jelas.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, Anny Setiawati, A.Ptnh., M.M., dan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, S.H., M.H. Acara turut disaksikan oleh para kepala subbagian dan kepala seksi dari kedua instansi.
Dalam sambutannya, Anny Setiawati menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam pendampingan hukum, pencegahan permasalahan pertanahan, serta pengamanan aset negara dan daerah.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi penting mengingat persoalan pertanahan tidak hanya berdimensi administratif, tetapi juga memiliki aspek hukum dan sosial yang kompleks.
Melalui kesepakatan ini, Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Bireuen juga berkomitmen meningkatkan upaya preventif dalam pencegahan kasus pertanahan, penanganan sengketa, serta pemulihan aset di daerah.
MoU tersebut diharapkan menjadi momentum strategis untuk memperkuat tata kelola pertanahan yang lebih baik dan sejalan dengan upaya penegakan hukum yang berkeadilan.
Redaksi : Ipul pedank laut


Tidak ada komentar:
Posting Komentar