Elitnesia.id|Bireuen,— Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen menetapkan sembilan Rancangan Qanun (Raqan) dalam Program Legislasi Kabupaten (Prolegda) Tahun 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna I Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Gedung DPRK Bireuen, Senin (2/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRK Bireuen Juniadi, SH, didampingi Wakil Ketua I Surya Dharma, SH, dan Wakil Ketua II Muslim Abdullah. Dari unsur eksekutif, hadir Wakil Bupati Bireuen Ir. H. Razuardi, MT, Sekretaris DPRK Said Abdurrahman, S.Sos, para asisten, serta jajaran kepala SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Ketua DPRK Bireuen Juniadi menegaskan, Prolegda merupakan instrumen strategis dalam merencanakan pembentukan qanun secara sistematis dan terarah.
“Program legislasi ini bukan sekadar daftar rencana pembentukan qanun, tetapi menjadi cerminan arah kebijakan pembangunan daerah serta wujud komitmen politik dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi legislatif dan eksekutif agar seluruh rancangan yang telah ditetapkan dapat dibahas tepat waktu dan sesuai target tahun anggaran.
Dari total sembilan Raqan yang masuk Prolegda 2026, delapan merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Bireuen dan satu berasal dari inisiatif DPRK Bireuen.
Sekretaris DPRK Bireuen Said Abdurrahman membacakan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 24 Februari 2026. Sembilan Raqan tersebut meliputi:
1. Raqan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen kepada Perumda Air Minum Krueng Peusangan.
2. Perubahan Qanun Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten.
3. Raqan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR).
4. Raqan Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
5. Raqan Penyelenggaraan Adat Istiadat.
6. Raqan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bireuen Tahun 2025–2029.
7. Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.
8. Raqan Perubahan APBK Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2026.
9. Raqan APBK Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2027.
Penetapan Prolegda 2026 menjadi landasan hukum awal bagi DPRK dan Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk melanjutkan pembahasan secara komprehensif sebelum ditetapkan menjadi qanun definitif.
Masuknya sejumlah regulasi strategis, mulai dari penguatan BUMD air minum, penyesuaian pajak dan retribusi, hingga perlindungan hak penyandang disabilitas, diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan serta menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Redaksi : Ipul pedank laut

Tidak ada komentar:
Posting Komentar