• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (556) Hukum (93) Internasional (191) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (360) Politik (75)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    PB HIMABIR Soroti Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Perempuan di Bireuen, Dorong Perlindungan dan Penanganan Serius

    17 Maret 2026, 04:23 WIB Last Updated 2026-03-16T21:23:30Z

     

    Ketua Umum PB HIMABIR, Jamalul.

    Elitnesia.id|Bireuen — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Bireuen (PB HIMABIR) melalui Jamalul selaku Ketua Umum menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan di Kabupaten Bireuen. Peristiwa tersebut tidak hanya menyisakan luka bagi korban dan keluarganya, tetapi juga menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak, khususnya anak perempuan, masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian dan tanggung jawab bersama.


    Ketua Umum PB HIMABIR, Jamalul, menilai bahwa kasus semacam ini tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa. Menurutnya, kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan sekaligus ancaman bagi masa depan generasi.


    “Ketika seorang anak perempuan harus mengalami kekerasan seksual, maka yang terluka bukan hanya korban secara pribadi. Peristiwa itu juga mencerminkan bahwa ruang aman bagi anak masih perlu diperkuat dalam kehidupan sosial kita,” ujar Jamalul.


    Ia menjelaskan bahwa perempuan memiliki posisi yang sangat penting dalam keberlangsungan kehidupan manusia dan peradaban. Dalam perjalanan kehidupan manusia, perempuan bukan sekadar bagian dari struktur sosial, melainkan sosok yang menghadirkan kehidupan serta menopang keberlanjutan generasi.


    Perempuan kelak akan menjadi ibu yang melahirkan generasi masa depan. Dari tangan merekalah lahir anak-anak yang suatu hari akan mengisi lembar sejarah sebuah bangsa. Selain itu, perempuan juga merupakan guru pertama yang mengenalkan nilai kehidupan, kasih sayang, keteguhan, serta nilai-nilai kemanusiaan kepada generasi berikutnya.


    Karena itu, ketika seorang anak perempuan justru menjadi korban kekerasan seksual, yang sesungguhnya dilukai bukan hanya individu korban semata. Peristiwa tersebut juga merupakan bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan sekaligus ancaman terhadap keberlangsungan generasi yang sehat dan bermartabat.


    Dalam perspektif hukum, PB HIMABIR menilai bahwa perlindungan terhadap anak telah menjadi mandat yang tegas bagi negara. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.


    Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberikan kerangka hukum yang lebih komprehensif dalam penanganan berbagai bentuk kekerasan seksual. Regulasi tersebut menegaskan bahwa korban harus ditempatkan sebagai pihak yang mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan secara menyeluruh.


    Sebagai mahasiswa hukum Jamalul, memandang bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara serius, profesional, dan berkeadilan. Penegakan hukum tidak hanya harus memastikan adanya pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku, tetapi juga harus memberikan perlindungan serta pemulihan yang memadai bagi korban, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum.


    Jamalul juga menyoroti bahwa dalam banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak, korban sering berada dalam posisi yang sangat rentan. Faktor usia, tekanan sosial, serta rasa takut kerap membuat korban kesulitan untuk menyampaikan peristiwa yang dialaminya.


    Situasi tersebut menuntut adanya kepekaan dari semua pihak agar korban tidak kembali menjadi pihak yang disalahkan atau diabaikan. Lingkungan sosial yang tidak sensitif terhadap penderitaan korban justru dapat memperparah trauma yang dialami oleh anak.


    Karena itu, PB HIMABIR mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun kesadaran dalam menciptakan ruang yang aman bagi perempuan dan anak. Menurut Jamalul, kekerasan terhadap anak tidak boleh dinormalisasi dalam bentuk apa pun, baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan sosial yang lebih luas.


    “Perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada negara melalui aparat penegak hukum semata. Ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bermartabat,” katanya.


    PB HIMABIR juga mendorong agar setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan ditangani secara transparan, profesional, dan berkeadilan sehingga proses hukum mampu memberikan kepastian serta perlindungan yang layak bagi korban.


    Lebih jauh, PB HIMABIR berharap peristiwa ini dapat menjadi momentum refleksi bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat komitmen dalam melindungi perempuan dan anak. Melindungi anak perempuan pada hakikatnya bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan serta masa depan generasi.


    “Perempuan adalah bagian penting dari masa depan peradaban. Karena itu mereka harus dijaga, dihormati, dan diberikan ruang hidup yang aman serta bermartabat,” tutup Jamalul.


    Sumber : Syahrizal

    Redaksi : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini