• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (556) Hukum (93) Internasional (191) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (360) Politik (77)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Penanganan Bencana di Bireuen Diklaim Sesuai Tahapan, Pemerintah Persilakan Uji Lewat Class Action

    26 Maret 2026, 13:50 WIB Last Updated 2026-03-26T06:50:45Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen, — Pemerintah Kabupaten Bireuen menegaskan bahwa penanganan bencana hidrometeorologi yang terjadi di wilayah tersebut telah dilakukan sesuai tahapan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Seluruh proses, mulai dari penetapan status darurat hingga masa transisi pemulihan, disebut berjalan berdasarkan regulasi yang berlaku.


    Juru Bicara Pemerintah Bireuen, Muhajir Juli, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menyimpang dari mekanisme yang telah ditentukan secara nasional.


    “Sejak awal, Pemerintah Kabupaten Bireuen mengikuti setiap tahapan penanganan bencana sebagaimana diatur oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya.


    Hal itu, lanjutnya, dibuktikan dengan sejumlah keputusan resmi Bupati Bireuen, di antaranya penetapan status darurat bencana banjir dan tanah longsor pada 2025, perpanjangan status darurat, hingga penetapan masa transisi darurat ke pemulihan yang berlangsung sejak 7 Januari hingga 6 April 2026.


    Menurut Muhajir, seluruh kebijakan tersebut merujuk pada berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 dan 22 Tahun 2008, serta aturan teknis dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Qanun Kabupaten Bireuen.


    Ia juga menegaskan, sejak awal bencana, Pemerintah Kabupaten Bireuen terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam setiap langkah penanganan. Tidak ada keputusan yang diambil secara sepihak tanpa konsultasi.


    Terkait tidak dibangunnya hunian sementara (huntara), Muhajir menjelaskan bahwa hal tersebut bukan keputusan sepihak pemerintah daerah, melainkan hasil dari penyerapan aspirasi masyarakat terdampak.


    Pada tahap awal, rencana pembangunan huntara telah dibahas melalui uji pendapat korban dan konsultasi dengan pemerintah pusat. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti lokasi harus berada di tanah milik pemerintah atau yang disediakan masyarakat, tidak berada di zona rawan bencana, dekat dengan infrastruktur dasar, serta mendapat persetujuan warga.


    Selain itu, konsep huntara yang bersifat terpusat dan komunal menjadi pertimbangan penting. Berdasarkan hasil musyawarah dengan korban dan aparatur desa, sebagian besar masyarakat menolak direlokasi ke huntara di luar desa maupun dalam bentuk hunian komunal, dengan alasan kenyamanan dan pengalaman masa lalu.


    “Korban lebih menginginkan percepatan pembangunan hunian tetap,” kata Muhajir.


    Sebagai alternatif, pemerintah kemudian memilih mekanisme Dana Tunggu Hunian (DTH), yaitu bantuan stimulan dari pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan sementara masyarakat sambil menunggu pembangunan hunian tetap.


    Lebih lanjut, terkait adanya seruan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menempuh jalur class action atas dugaan pelanggaran dalam penanganan bencana, Pemerintah Kabupaten Bireuen menyatakan menghormati langkah tersebut.


    “Upaya hukum merupakan hak setiap warga negara dan bagian dari ruang demokrasi yang harus dijunjung tinggi,” ujar Muhajir.


    Ia menambahkan, pemerintah daerah terbuka terhadap berbagai bentuk pengawasan publik dan memastikan tidak ada hal yang ditutup-tutupi dalam proses penanganan bencana.


    “Pemerintah Bireuen akan terus bekerja keras mempercepat penanganan dan pemulihan pascabencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.


    Sumber : Forkopimda 

    Redaksi : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini