• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (572) Hukum (96) Internasional (191) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (361) Politik (91)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    21 Tahun Damai Aceh Diperingati dengan Zikir, Ketidakhadiran Anggota DPRK Bireuen Jadi Sorotan

    13 Agustus 2026, 11:53 WIB Last Updated 2026-08-13T04:53:49Z


    Elitnesia.id|Bireuen ,– Pemerintah Kabupaten Bireuen memperingati 21 tahun perdamaian Aceh melalui Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dengan doa, zikir, takbir dan tausiah di Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen, Kamis (13/8/2026).


    Peringatan yang mengangkat tema “Merawat Perdamaian Aceh Pasca MoU Helsinki dalam Perspektif Fiqh Al-Siyasah” itu berlangsung khidmat sejak pukul 09.00 WIB. Ratusan peserta dari berbagai unsur hadir untuk mengenang perjalanan panjang Aceh dari konflik menuju perdamaian.


    Namun, di tengah momentum penting tersebut, ketidakhadiran anggota DPRK Bireuen menjadi perhatian. Dari unsur legislatif yang terlihat hadir di lokasi, hanya Sekretaris DPRK Bireuen, Saed Abdurrahman, S.Sos., yang hadir sebagai perwakilan.


    Sejumlah unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, ulama, tokoh masyarakat, pemuda, mahasiswa, pelajar, ASN hingga wartawan tampak mengikuti rangkaian kegiatan.


    Seorang peserta mempertanyakan tidak terlihatnya anggota DPRK Bireuen dalam kegiatan yang secara khusus memperingati 21 tahun perdamaian Aceh.


    “Ini momentum penting memperingati 21 tahun perdamaian Aceh. Dari legislatif hanya Sekwan yang hadir mewakili. Di mana para wakil rakyat?” ujar seorang peserta kepada pewarta.


    Kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Syariat Islam tersebut menjadi momentum untuk mengingat kembali perjalanan sejarah Aceh sekaligus mensyukuri perdamaian yang telah berlangsung selama 21 tahun.


    Laporan kegiatan disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen, Munawar, K.M., M.Kes., yang juga bertindak sebagai ketua panitia.


    Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan Bupati Bireuen sebagai bagian dari agenda peringatan hari-hari besar dan momentum keagamaan sekaligus refleksi terhadap perjalanan perdamaian Aceh.


    Sambutan Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST., disampaikan Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH., MM.


    Dalam sambutannya, Mulyadi mengajak masyarakat menjadikan peringatan MoU Helsinki sebagai momentum untuk bersyukur sekaligus mengenang sejarah panjang konflik Aceh.


    “Pada momentum peringatan MoU perdamaian Aceh ini kita larut dalam zikir dan takbir. Kita bersyukur kepada Allah agar perdamaian mendapatkan rahmat dan kita senantiasa berada dalam keberkahan dan kedamaian di Aceh,” ujarnya.

     

    Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melupakan besarnya pengorbanan selama konflik.


    “Ingat berapa banyak korban, darah yang bertumpah dan berapa banyak nyawa yang hilang. Karena itu, mari kita melarutkan diri dalam zikir dan takbir. Semoga perdamaian Aceh terus mendapat keberkahan dan dapat kita rawat bersama,” katanya.

     


    Tausiah disampaikan Dr. Tgk. Ajidar Madsyah, Lc., MA., dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Dalam tausiah bertema “Merawat Perdamaian Aceh Pasca MoU Helsinki dalam Perspektif Fiqh Al-Siyasah”, Tgk Ajidar mengajak peserta memahami perdamaian Aceh dari perspektif sejarah, politik Islam dan perjalanan kekuasaan di Aceh.


    Ia menegaskan bahwa perdamaian tidak lahir tanpa sejarah panjang. Konflik yang pernah terjadi harus dipahami oleh generasi sekarang agar tidak kembali terulang.


    Tgk Ajidar juga menguraikan perjalanan sejarah Aceh sejak masa kerajaan Islam, termasuk perkembangan Kesultanan Peureulak dan Samudera Pasai, hingga berbagai dinamika politik yang terjadi di wilayah Aceh.


    Pembahasan kemudian diarahkan pada konflik Aceh modern antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Republik Indonesia yang berlangsung dalam waktu panjang.


    Konflik tersebut akhirnya menemukan jalan penyelesaian melalui proses perundingan yang melahirkan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005.



    Menurut Tgk Ajidar, MoU Helsinki bukan akhir dari perjalanan perdamaian Aceh. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu fondasi penting bagi lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).


    UUPA kemudian menjadi salah satu dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh dengan berbagai kekhususan dan kewenangan yang dimiliki daerah tersebut.


    Ia mengajak mahasiswa dan generasi muda memahami sejarah tersebut serta ikut menjaga perdamaian.


    “Adek-adek mahasiswa, kalau mau dicatat, boleh sebut penceramah. Mari kita kawal bersama perdamaian agar Aceh jauh lebih istimewa,” pesannya.

     

    Menurutnya, menjaga perdamaian bukan hanya berarti memastikan tidak ada lagi konflik bersenjata. Perdamaian harus tercermin dalam kehidupan sosial, politik, pemerintahan, pendidikan, ekonomi dan keagamaan.



    Tgk Ajidar juga mengajak masyarakat memperkuat ukhuwah dan tidak menjadikan perbedaan politik sebagai alasan untuk kembali membangun permusuhan.


    Menurutnya, Aceh memiliki kekhususan, termasuk penerapan syariat Islam yang didukung regulasi daerah dan kerangka hukum nasional. Kekhususan tersebut semestinya menjadi kekuatan untuk membangun masyarakat, bukan sumber perpecahan.


    “Bagaimana kita merawat ukhuwah, apalagi kita memiliki status istimewa dengan syariat Islam serta adanya aturan dan regulasi yang mengikat kehidupan keagamaan,” ujarnya.

     

    Pesan tersebut menjadi relevan di tengah dinamika kehidupan politik dan pemerintahan Aceh saat ini. Perdamaian tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat dan lembaga yang memperoleh mandat dari rakyat.


    Di tengah pesan tentang pentingnya kebersamaan dan tanggung jawab seluruh elemen dalam menjaga perdamaian, ketidakhadiran anggota DPRK Bireuen menjadi perhatian peserta.


    Berdasarkan pantauan di lokasi, unsur eksekutif, aparat, ulama, ASN, pelajar, mahasiswa, pemuda, tokoh masyarakat dan insan pers hadir mengikuti kegiatan tersebut.


    Sementara dari unsur DPRK Bireuen, yang terlihat hadir adalah Sekretaris DPRK Bireuen Saed Abdurrahman, S.Sos., sebagai perwakilan.


    Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterlibatan lembaga legislatif dalam momentum peringatan 21 tahun perdamaian Aceh.


    Namun, ketidakhadiran tersebut tetap perlu dilihat secara proporsional dan dikonfirmasi kepada pihak DPRK Bireuen untuk mengetahui alasan maupun agenda yang menyebabkan para anggota dewan tidak terlihat hadir dalam kegiatan tersebut.


    Peringatan 21 tahun MoU Helsinki di Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen tidak hanya menjadi agenda seremonial.


    Zikir, doa dan tausiah menjadi ruang untuk kembali mengingat sejarah panjang Aceh serta mahalnya harga yang harus dibayar sebelum perdamaian tercapai.


    Damai bukan sekadar tidak terdengar suara senjata. Perdamaian berarti masyarakat dapat menjalani kehidupan dengan aman, beribadah dengan tenang, menempuh pendidikan, mencari nafkah dan berpartisipasi dalam kehidupan politik tanpa rasa takut.


    Karena itu, peringatan 21 tahun MoU Helsinki membawa pesan penting bahwa perdamaian Aceh harus terus dirawat oleh seluruh elemen.


    Pemerintah, ulama, aparat, masyarakat, pemuda, mahasiswa dan lembaga legislatif memiliki tanggung jawab masing-masing dalam menjaga agar perdamaian yang telah diperjuangkan dengan pengorbanan besar tidak kehilangan maknanya.


    Aceh telah membayar mahal untuk sebuah perdamaian. Karena itu, damai bukan hanya untuk diperingati, tetapi harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya.


    Reporter : Muhammad Idris (Amat Asah Parang)

    Editor : Ipul pedank laut

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini