• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (556) Hukum (93) Internasional (191) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (360) Politik (75)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polres Bireuen Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

    17 Maret 2026, 13:43 WIB Last Updated 2026-03-17T06:43:13Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen - Polres Bireuen Tangkap Pelaku yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur 


    Palaku MY (55) warga simpang mamplam Bireuen, diamankan oleh Personel Unit PPA dan Tim Opsnal Satreskrim,  Senin 16 Maret 2026


    MY ditangkap atas laporan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Bunga (nama samaran)Kasus ini sendiri sudah menjadi atensi


    Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med., Kom., melalui Kasatreskrim, AKP Jeffryandi S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit PPA Ipda Hery DR, S.Sos, mengatakan setelah menerima laporan terkait kasus tersebut di SPKT, tim langsung melakukan pengembangan lebih lanjut


    "Setelah menerima laporan terkait kasus ini, kami langsung melakukan pengembangan lebih lanjut, dan atas atensi Bapak Kapolres Bireuen kasus ini menjadi perhatian khusus kami, dengan melakukan langkah - langkah hukum yang berlaku, MY telah kami amankan, guna proses pemeriksaan lebih lanjut" ujar AKP Jeffry


    Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, MY tidak bisa membantah atas tuduhan tersebut, dia mengakui atas perbuatannya telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan dibawah umur


    Pada saat dilakukan pemeriksaan pelaku turut didampingi oleh penasehat hukumnya


    " Saat ini MY telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, dan kami tahan guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku ini dijerat dengan pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat" terang AKP Jeffry Senin 16 Maret 2026


    Redaksi : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini