![]() |
| Ketua DPRA Zulfadli A.Md. |
Elitnesia.id|Banda Aceh,- Sekda Aceh (Sekda) menegaskan bahwa pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) harus tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Aceh, M. Nasir, pada saat mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penggunaan Tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) Pascabencana di Provinsi Aceh yang berlangsung di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, beberapa waktu lalu.
M. Nasir menyampaikan, dukungan pemerintah pusat melalui tambahan TKD merupakan upaya untuk memastikan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang tengah melakukan perbaikan dan pembangunan kembali memiliki ruang fiskal yang memadai sehingga dapat menyusun kembali kebutuhan prioritas pascabencana secara lebih terarah.
“Yang utama adalah bagaimana anggaran ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, kita harus memastikan perencanaan dan pelaksanaannya tepat sasaran,” ujar M. Nasir.
Sementara itu Ketua DPRA Zulfadli A.Md, dengan tegas mengatakan
Jika kegiatan yang disusun setelah APBA ditetapkan, tanpa adanya perubahan APBA, maka hal ini tentunya melanggar prinsip Legalitas anggaran. Dalam tata kelola Keuangan daerah, ini bermasalah karena program pemerintah daerah harus mengikuti tahapan
KUA-PPAS, Persetujuan DPRA, Penetapan APBA,.
Jika langsung pergeseran tanpa pembahasan DPRA, secara hukum berpotensi melanggar Prosedur penganggaran dan juga melanggar PP nomor 12/2019 dan Permendagri nomor 77/ 2020, serta melanggar UUPA.
Apabila Dokumen TKD tidak disampaikan kepada DPRA, maka DPRA berhak memanggil pemerintah Aceh/ Sekda dalam rapat Banmus atau Paripurna.
Berdasarkan KMK 59/2026 pemerintah Aceh menerima tambahan TKD 824,8 Milyar. Yang dihasilkan dari Dana otonomi khusus, Dana Bagi Hasil, dan Dana Alokasi Umum.
Lebih lanjut Zulfadli , juga menjelaskan Mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) 2026 untuk Aceh dipastikan tidak dipotong (batal dipangkas) dengan total dana sekitar Rp1,7 triliun hingga Rp2,7 triliun, yang ditujukan untuk pemulihan pascabencana. Penganggarannya difokuskan pada penanganan dampak bencana hidrometeorologi, di mana Rp824 miliar dikelola provinsi dan Rp776 miliar untuk kabupaten/kota, serta diawasi langsung oleh Kemendagri.
Penganggaran dan Pelaksanaan TKD 2026 Aceh, adanya Kebijakan Khusus: Presiden Prabowo Subianto memutuskan tidak adanya pemotongan TKD Aceh tahun 2026 sebagai dukungan pemulihan pascabencana.
Apa yang saya sampaikan ini adalah aturan yang berlaku. Setiap perubahan pendapatan daerah harus dimasukkan kedalam APBD perubahan, sesuai dengan PP 12/2019 di pasal 162 disebutkan bahwa perubahan APBD dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
Dasar hukumnya permendagri nomor 77/2020, dijelaskan jika menambah pendapatan daerah seperti TKD, tidak boleh melalui Pergub, karena TKD = pendapatan baru APBD, sehingga wajib dimasukkan ke perubahan APBD (P-APBA) dan di bahas bersama DPRA.
Dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang penyesuaian Transfer ke Daerah ( TKD ) tahun 2026. Tentang untuk penyesuaian pengunaan tambahan Transfer kedaerah ( TKD) Edaran ini ditujukan kepada Gebernur Aceh, Gubernur Sumatera Utara Gubernur Sumatera Barat, Bupati / walikota di 3 Provinsi.
Jika langsung pergeseran tanpa pembahasan DPRA, secara hukum berpotensi melanggar Prosedur penganggaran dan juga melanggar PP nomor 12/2019 dan Permendagri nomor 77/ 2020, serta melanggar UUPA
Termasuk Merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI No.59 tahun 2026 tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran, Dana Bagi Hasil ( DBH), Dana Alokasi Umum ( DAU) dan Dana Otonomi Khusus, serta penyaluran kurang bayar DBH sampai TA 2024, yang berlakukan untuk beberapa daerah termasuk provinsi Aceh.
Pada sisi lain surat edaran yang dikeluarkan tidak boleh mengesampikan UUPA, karena UUPA tetap lebih tinggi dan mengikat
" Dana Otonomi Khusus Aceh merupakan bagain dari APBA yang pengelolaannya diatur dalam undang undang Pemerintah Aceh, oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengunaan Dana tersebut wajib dibahas bersama DPRA, sesuai amanat pasal 179 dan pasal 180 UUPA". Karena telah mengabaikan Kewenangan DPRA dalam APBA ( pelanggaran UUPA).
Konsekuensinya pemerintah pusat menilai bahwa pemerintah Aceh tidak menjalankan tata kelola pemerintahan sesuai dengan UUPA karena dalam praktek ya pemerintah daerah, pelanggaran terhadap mekanisme APBD/ APBA sering menjadi dasar evaluasi mendagri terhadap pejabat daerah, termasuk sekda sebagai ketua TAPD.
Pimpinan DPRA menyampaikan sikap,
1. meminta pemerintah Aceh memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif, terkait kebijakan penyesuaian TKD tahun 2026.
2. meminta pemerintah Aceh menyampaikan penjelasan secara rinci besaran Dana yang diterima. Mulai dari komponen, serta rencana penggunanya.
3.menegaskan bahwa pengelolaan dana yang mengandung Dana Otonomi Khusus Aceh, harus mengacu pada ketentuan UUD nomor 11 tahun 2026, tentang pemerintah Aceh dan Qanun Aceh yang berlaku.
4. Mengingatkan bahwa setiap kebijakan penganggaran yang berdampak terhadap struktur APBA pada prinsipnya harus melibatkan DPRA sebagai lembaga yang memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan.
5.menyatakan bahwa DPRA akan mengunakan seluruh kewenangan konstitusional yang dimiliki untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah di Aceh dilaksanakan secara transparan,akuntabel dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebagai penutup nota ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab DPRA dalam menjaga tata kelola pemenang baik serta memastikan bahwa setiap kebijakan Keuangan daerah tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Redaksi : Ipul pedank laut

Tidak ada komentar:
Posting Komentar