![]() |
| Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage. |
Elitnesia.id|Jakarta – Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage akhirnya angkat bicara terkait gelombang demonstrasi penolakan Pergub Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang tengah berlangsung di Aceh. Menurutnya, persoalan tersebut harus disikapi secara arif dan bijaksana demi menjaga akses kesehatan masyarakat.
“Untuk kesehatan tak perlu pakai desil. Cukup dipisahkan saja masyarakat yang ditanggung oleh JKN atau tanggungan PBI dan PNS serta karyawan swasta dan orang yang mempunyai asuransi, di luar itu ditanggung oleh JKA,” ujar Azhari Cage di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Ia menilai, jika pemerintah ingin membedakan kategori masyarakat mampu dan tidak mampu, maka data yang digunakan harus benar-benar valid agar masyarakat kecil tidak menjadi korban kebijakan.
“Kalau pun mau dipisahkan orang kaya yang tidak pernah sakit dan tidak pernah ke rumah sakit, itu datanya mana dan harus benar datanya. Biar masyarakat yang kurang mampu tidak menjadi korban,” katanya.
Azhari mengaku awalnya enggan berkomentar terkait polemik JKA. Namun, banyaknya keluhan masyarakat membuat dirinya merasa perlu memberikan masukan kepada Pemerintah Aceh sebagai wakil daerah di tingkat nasional.
“Saya sebenarnya tidak mau berkomentar masalah JKA, tapi karena imbasnya sudah ke mana-mana. Sebagai perwakilan daerah saya harus memberikan sedikit masukan bagi Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Ia mencontohkan persoalan data desil yang menurutnya juga berdampak pada sektor lain, termasuk penghentian beasiswa bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu karena orang tuanya masuk kategori Desil 8.
“Dan ada juga masyarakat kurang mampu yang ditolak oleh rumah sakit gara-gara desil tersebut. Banyak masuk pengaduan dan minta tolong ke saya tentang hal ini. Kita berharap kalau memang Pergub tentang JKA ini diberlakukan, seharusnya data masyarakat diperbaiki dulu agar persoalan-persoalan masyarakat berobat tidak timbul,” lanjutnya.
Mantan juru bicara KPA Pusat itu juga menyarankan agar Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dikaji ulang karena dinilai berdampak luas terhadap akses pelayanan kesehatan masyarakat Aceh.
“Kalau bisa saya menyarankan agar Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dikaji ulang karena dampaknya luas bagi akses kesehatan masyarakat. Saya juga menyayangkan elit di Aceh tidak perlu ribut di media tentang hal ini, malu kita dibaca oleh orang luar Aceh,” katanya.
Menurut Azhari, setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.
“Bila ada persoalan hendaknya duduk bersama diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Kalau tidak bisa satu kamar duduk setengah kamar. Kan kita di Aceh semua bersaudara dan tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai berjalan sejak Juni 2010 dengan pembiayaan dari APBA dan dana Otonomi Khusus Aceh. Saat itu, masyarakat Aceh dapat memperoleh layanan kesehatan gratis hanya dengan menggunakan KTP.
Setelah pemerintah pusat meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Januari 2014 melalui BPJS Kesehatan, skema pembiayaan kesehatan di Aceh terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Namun, seiring berkurangnya dana Otsus Aceh dari 2 persen menjadi 1 persen Dana Alokasi Umum nasional, keberadaan JKA mulai menjadi beban anggaran daerah. Pemerintah kemudian menggunakan sistem desil sebagai dasar penentuan penerima bantuan kesehatan.
Dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Muzakir Manaf, JKA hanya ditanggung bagi masyarakat kategori Desil 6 dan 7. Sementara masyarakat kategori Desil 8 hingga 10 diwajibkan membayar biaya pengobatan secara mandiri.
Per 1 Mei 2026, tercatat sebanyak 544.626 warga Aceh kategori Desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung JKA. Kebijakan ini kemudian menuai penolakan karena banyak masyarakat menilai data desil masih kacau dan tidak sesuai kondisi riil di lapangan.
Banyak warga dengan status wiraswasta di KTP masuk kategori Desil 8 ke atas, padahal sebagian besar tidak memiliki pekerjaan tetap. Kondisi tersebut diperparah dengan dampak banjir dan longsor yang melanda Aceh pada akhir 2025 lalu dan menyebabkan banyak warga kehilangan harta benda.
Redaksi : Ipul pedank laut

Tidak ada komentar:
Posting Komentar