Elitnesia.id|Gandapura – Pemerintah Kecamatan Gandapura menggelar rapat koordinasi (rakor) APBG 2026 yang dirangkaikan dengan pemantapan dokumen serta budgeting keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMDesma), Senin (04/05/2026) di Balai Desa kecamatan setempat.
Kegiatan ini bertujuan mempercepat proses pemeringkatan BUMDes/BUMDesma sekaligus menyamakan persepsi dalam pengelolaan keuangan desa.
Camat Gandapura, Azmi, S.Ag membuka kegiatan dan melaporkan bahwa dari total gampong di wilayahnya, sebanyak 30 BUMDes telah berbadan hukum, sementara 10 lainnya masih dalam proses. Ia menegaskan pentingnya rapat koordinasi ini untuk memastikan keaktifan BUMDes sekaligus keseragaman dalam penyusunan APBG.
“Pertemuan ini penting untuk memastikan BUMDes berjalan aktif serta menyamakan persepsi dalam penyusunan laporan dan APBG. Saat ini ada gampong yang berpatron pada Permenkeu dan ada juga yang menggunakan Perbup, sehingga perlu kesamaan rujukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengelolaan keuangan,” ujar Azmi.
Ia juga menambahkan bahwa perbedaan status perangkat desa, seperti sekretaris desa yang berstatus ASN dan non-ASN, turut memengaruhi kebijakan penganggaran, termasuk dalam penentuan siltap dan jerih. Oleh karena itu, diperlukan pedoman bersama yang diperkuat melalui surat resmi di tingkat gampong.
Rakor ini merupakan inisiatif bersama para keuchik, pengurus BUMDes, dan pihak kecamatan dengan menghadirkan narasumber dari DPMGPKB Kabupaten Bireuen. Dalam forum tersebut disepakati bahwa penggunaan patron Permenkeu dalam penyusunan APBG harus dilengkapi dengan dokumen pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Kabid Ekonomi, Sosial dan Budaya DPMGPKB Bireuen, Etavianti, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah meminta laporan kondisi BUMDes/BUMDesma terdampak banjir. Dari hasil pendataan, sebanyak 25 BUMDes terdampak bencana hidrometeorologi telah dilaporkan oleh kecamatan.
Ia juga menjelaskan bahwa pemeringkatan BUMDes merupakan proses penilaian tahunan yang dilakukan untuk mengukur kinerja dan kesehatan usaha desa.
“Pemeringkatan ini ibarat rapor bagi BUMDes. Tujuannya untuk mengetahui mana yang sudah maju dan mana yang masih perlu pembinaan,” jelasnya.
Pemeringkatan dilakukan oleh Kemendesa PDTT melalui aplikasi BUM Desa Smart berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021. Adapun kategori penilaian terbagi dalam empat tingkatan, yaitu:
• Dasar (0–40): Baru berdiri atau belum berjalan optimal
• Tumbuh (41–60): Usaha sudah ada namun tata kelola masih lemah
• Berkembang (61–80): Usaha stabil dan mulai berkontribusi ke PADes
• Maju (81–100): Usaha besar, laba tinggi, dan tata kelola baik
Dalam sesi diskusi, sejumlah keuchik menyampaikan masih adanya BUMDes yang belum terlaporkan, termasuk BUMDesma sektor irigasi sawah di wilayah pinggir sungai serta kerja sama antar gampong di Kecamatan Kutablang.
Lebih lanjut, Etavianti menekankan bahwa penilaian pemeringkatan tidak hanya melihat usaha, tetapi juga kelengkapan dokumen dan kualitas pelaporan keuangan. Aspek yang dinilai meliputi kelembagaan, jenis usaha, kinerja keuangan, serta dampak terhadap masyarakat seperti penyerapan tenaga kerja dan pengurangan kemiskinan.
Penguatan Pemahaman Budgeting
Dalam rakor tersebut, Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) DPMGPKB Bireuen, Amirullah, memberikan pemahaman teknis terkait budgeting dan penyusunan laporan keuangan BUMDes. Ia menyoroti bahwa keterlambatan pemeringkatan sering disebabkan oleh lemahnya kapasitas pengurus dalam bidang akuntansi.
“Banyak BUMDes terkendala pada penyusunan neraca, laporan laba rugi, serta arus kas. Padahal, ini menjadi indikator penting dalam penilaian,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa budgeting yang baik harus dimulai dari pencatatan transaksi yang disiplin dan sistematis, mulai dari dana transfer gampong hingga pengelolaan usaha. Bendahara BUMDes diwajibkan memiliki buku kas sederhana berbasis debit dan kredit guna memudahkan penyusunan laporan semesteran dan tahunan.
“Dengan pencatatan yang rapi, jika terjadi ketidakseimbangan dalam neraca, bisa ditelusuri dengan mudah. Ini juga mempermudah saat dilakukan audit atau pemeriksaan,” tambahnya.
Dalam praktiknya, budgeting BUMDes harus mencakup:
• Perencanaan pendapatan dan belanja usaha
• Pencatatan arus kas masuk dan keluar
• Penyusunan laporan laba rugi
• Penyusunan neraca keuangan secara berkala
Di akhir kegiatan, pihak DPMGPKB Bireuen mengingatkan bahwa batas waktu penginputan pemeringkatan BUMDes/BUMDesma tahun 2026 ditutup pada Jumat, 08 Mei 2026 pukul 20.00 WIB.
Rakor ini turut dihadiri Camat Gandapura, Kabid Ekososbud DPMGPKB, PSM, BKAD Gandapura, koordinator pendamping desa, para pendamping lokal desa, serta seluruh keuchik dan pengurus BUMDes baik yang telah maupun yang belum berbadan hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh gampong di Kecamatan Gandapura memiliki pemahaman yang seragam dalam penyusunan APBG dan budgeting BUMDes, sehingga mampu meningkatkan kualitas pengelolaan usaha desa serta meraih hasil pemeringkatan yang lebih baik.
Sumber : Amat Asah Parang
Redaksi : ipul pedank laut

Tidak ada komentar:
Posting Komentar