Elitnesia.id|Aceh Timur – Upaya mediasi dalam perkara perceraian antara Muhammad Alan dan Mutia Sari kembali menemui jalan buntu. Mediasi kedua yang berlangsung di ruang mediasi Mahkamah Syar'iyah Idi pada Rabu (3/6/2026) tidak menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Sebelumnya, mediasi pertama telah dilaksanakan pada 19 Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Alan menyampaikan keinginannya untuk rujuk dan mempertahankan rumah tangganya bersama Mutia Sari. Meskipun saat itu Mutia telah menyatakan penolakannya, mediator tetap memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk mempertimbangkan kembali keputusan masing-masing sebelum melanjutkan proses persidangan.
Pada mediasi lanjutan, Mutia Sari hadir didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Fakhrurrazi dan Rekan. Dalam forum mediasi tersebut, Mutia tetap pada pendiriannya dan menolak ajakan rujuk yang disampaikan oleh Alan.
Muhammad Alan datang dengan harapan dapat memperbaiki hubungan rumah tangga yang telah retak. Di hadapan mediator, ia secara terbuka menyampaikan keinginannya untuk kembali bersama dan mengaku masih mencintai istrinya serta ingin mempertahankan keutuhan keluarga.
Namun, Mutia menegaskan bahwa keputusannya untuk berpisah telah dipikirkan secara matang dan tidak berubah. Menurutnya, apabila Alan benar-benar ingin mempertahankan rumah tangga, maka tidak seharusnya menyebarkan berbagai isu dan tuduhan melalui media sosial yang dinilai telah merugikan serta mencederai kehormatan keluarga mereka.
Mutia juga menyampaikan bahwa kehadirannya dalam mediasi kali ini bertujuan untuk memenuhi tahapan proses hukum dan menyelesaikan administrasi perceraian, bukan untuk membuka kemungkinan rujuk kembali.
Karena tidak tercapainya kesepakatan damai, mediator menyatakan proses mediasi gagal. Dengan demikian, perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Mahkamah Syar'iyah.
Gagalnya mediasi ini menandai berakhirnya upaya perdamaian dalam perkara tersebut, sementara keputusan akhir mengenai status rumah tangga kedua belah pihak akan ditentukan melalui proses persidangan selanjutnya.
Sumber : Amat Asah Parang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar