• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (572) Hukum (93) Internasional (191) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (360) Politik (84)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    IPNU Banda Aceh Desak Sanksi Tegas bagi Hotel Pelanggar Qanun dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

    01 Juni 2026, 17:31 WIB Last Updated 2026-06-01T10:31:17Z

     


    Elitnesia.id|Banda Aceh, — Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kota Banda Aceh menyampaikan keprihatinan mendalam atas masih maraknya pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Organisasi pelajar tersebut mendesak pemerintah dan aparat penegak syariat untuk bertindak lebih tegas, termasuk menjatuhkan sanksi kepada hotel atau penginapan yang terbukti memfasilitasi pelanggaran qanun.


    Desakan itu disampaikan menyusul sejumlah temuan pelanggaran dalam operasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh dalam beberapa pekan terakhir. Dalam Operasi Pengawasan Terpadu (Ops Wasdu) yang berlangsung pada 24 Mei 2026, petugas mengamankan 26 orang. Sebelumnya, pada 9 Mei 2026, sebanyak 12 perempuan juga diamankan dalam razia yang dilakukan di sejumlah titik rawan, termasuk warung kopi dan hotel.


    Berdasarkan data Satpol PP-WH Kota Banda Aceh hingga Mei 2026, pelanggaran syariat masih didominasi kasus khalwat dengan jumlah pembinaan mencapai 406 orang. Sementara itu, pelanggaran busana tercatat sebanyak 205 orang.


    Menurut IPNU, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada individu yang melakukan pelanggaran, tetapi juga harus menyentuh pihak-pihak yang secara sadar memberikan ruang dan fasilitas terjadinya pelanggaran tersebut. Organisasi itu sependapat dengan berbagai desakan masyarakat agar pengelola hotel dan penginapan yang terbukti memfasilitasi pelanggaran syariat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


    “Imbauan saja tidak cukup. Pemerintah harus berani mengambil langkah tegas, termasuk pencabutan izin usaha terhadap hotel atau penginapan yang terbukti memfasilitasi khalwat maupun zina,” tegas IPNU Kota Banda Aceh dalam pernyataannya.


    IPNU juga menekankan bahwa penegakan hukum Syariat Islam harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, baik masyarakat biasa maupun pejabat, warga lokal maupun pendatang, harus diperlakukan sama di hadapan hukum sesuai Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.


    Selain itu, IPNU mengingatkan para investor dan pelaku usaha yang beroperasi di Banda Aceh agar menghormati dan mematuhi seluruh aturan daerah, termasuk qanun syariat. Menurut mereka, kemajuan ekonomi dan investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam yang menjadi identitas Kota Banda Aceh.


    IPNU turut mengapresiasi langkah Satpol PP-WH yang terus melakukan pengawasan, termasuk terhadap fenomena “hotel berjalan”, yakni penggunaan kendaraan pribadi sebagai tempat melakukan perbuatan asusila di lokasi-lokasi sepi. Organisasi tersebut berharap pengawasan yang dilakukan dapat terus diperkuat dan dibarengi dengan penerapan sanksi yang memberikan efek jera.


    Di akhir pernyataannya, IPNU mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran syariat kepada Satpol PP-WH Kota Banda Aceh melalui Call Center 0812-1931-4001.


    “Pelajar, pemuda, ulama, pemerintah, dan seluruh masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan syariat Islam tegak dalam kehidupan masyarakat Banda Aceh,” demikian pernyataan IPNU Kota Banda Aceh.



    Sumber : Rilis

    Redaksi/editor : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini