![]() |
| Foto ilustrasi: Proses pengurusan dokumen teknis sebagai salah satu persyaratan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). |
Elitnesia.id|Bireuen ,– Pengurusan dokumen teknis sebagai salah satu persyaratan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Bireuen dikeluhkan oleh sejumlah yayasan dan pelaku usaha swasta. Para pemohon mengaku harus mengeluarkan biaya yang bervariasi, mulai dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah, sehingga dinilai memberatkan.
Keluhan tersebut diperoleh Elitnesia.id dari sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka mengaku enggan disebutkan namanya karena khawatir dapat berdampak pada proses pengurusan dokumen yang sedang berlangsung.
Menurut para narasumber, biaya penyiapan dokumen teknis berbeda-beda, bergantung pada jenis dan kondisi bangunan yang diajukan. Namun, mereka menilai nominal yang harus dikeluarkan cukup besar dan menjadi beban, terutama bagi yayasan serta pelaku usaha yang sedang melengkapi legalitas bangunan.
Selain biaya yang dinilai tinggi, para pemohon juga mengeluhkan proses administrasi yang disebut memakan waktu cukup lama dan belum memberikan kepastian penyelesaian. Mereka menilai mekanisme pelayanan terkesan berbelit-belit sehingga memunculkan kesan dipersulit dalam memenuhi persyaratan penerbitan SLF.
"Kami tidak mempersoalkan jika memang ada biaya sesuai ketentuan. Namun yang kami rasakan, biaya yang harus dikeluarkan sangat besar, bahkan ada yang mencapai puluhan juta rupiah. Kami juga berharap proses pelayanan dapat lebih sederhana, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat," ujar salah seorang narasumber kepada Elitnesia.id.
Para narasumber berharap Pemerintah Kabupaten Bireuen melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan pengurusan dokumen teknis SLF. Mereka juga meminta adanya keterbukaan mengenai dasar pengenaan biaya, prosedur pelayanan, serta estimasi waktu penyelesaian agar masyarakat memperoleh kepastian dan transparansi dalam mengurus perizinan.
Hingga berita ini diterbitkan, Elitnesia.id telah mengupayakan konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen terkait mekanisme pengurusan dokumen teknis SLF, dasar penetapan biaya, serta tanggapan atas keluhan yang disampaikan sejumlah pemohon. Apabila tanggapan resmi telah diterima, Elitnesia.id akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi : Ipul pedank laut

Tidak ada komentar:
Posting Komentar