![]() |
| Keterangan Foto: Ilustrasi opini “Pungli Berjamaah” tentang transparansi dan pertanggungjawaban dalam setiap pungutan atas nama kepentingan bersama. Ilustrasi, bukan dokumentasi kejadian nyata. |
Elitnesia.id | Opini,- Ada kalanya sebuah pungutan terlihat begitu biasa.
Ada musyawarah, ada kesepakatan, ada alasan yang terdengar masuk akal. Semuanya seolah berjalan sebagaimana mestinya. Namun, justru di balik sesuatu yang terlihat biasa itulah terkadang muncul pertanyaan yang tidak sederhana:
Apakah setiap pungutan yang disepakati bersama otomatis dapat dibenarkan?
Pertanyaan ini bukan untuk menuduh siapa pun. Bukan pula untuk menunjuk tempat, lembaga, atau kelompok tertentu. Ini hanyalah pengingat bahwa setiap uang yang dikumpulkan atas nama kepentingan bersama semestinya memiliki dasar, tujuan, mekanisme, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Musyawarah tentu penting dalam mengambil keputusan. Tetapi hasil musyawarah tetap tidak terlepas dari aturan.
Kesepakatan bersama bukan berarti menghilangkan kewajiban untuk transparan.
Ketika sejumlah uang dikumpulkan, pertanyaannya sederhana: siapa yang mengelola, untuk apa digunakan, dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Semakin banyak pihak yang terlibat, semakin penting pula keterbukaan.
Jangan sampai yang satu diminta mengeluarkan, sementara yang lain tinggal menikmati.
Jangan sampai pihak yang berada di bawah menerima kewajiban, sementara pihak yang memiliki kewenangan justru mendapatkan manfaat.
Dan jangan sampai kata “musyawarah” digunakan untuk menutup ruang bertanya.
Jika memang sebuah pungutan memiliki dasar yang jelas, tentu tidak ada alasan untuk merahasiakannya.
Berapa yang dikumpulkan? Dari mana sumbernya? Untuk apa digunakan? Siapa yang mengelola? Dan siapa yang bertanggung jawab?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut sebenarnya sederhana. Namun, pertanyaan sederhana terkadang menjadi sulit ketika transparansi tidak berjalan.
Masyarakat tidak seharusnya merasa takut untuk bertanya mengenai uang yang mereka keluarkan.
Bertanya bukan berarti menuduh.
Meminta penjelasan bukan berarti mencari kesalahan.
Mengawasi bukan berarti memusuhi.
Justru keterbukaan dapat melindungi semua pihak.
Lalu mengapa menggunakan istilah “pungli berjamaah”?
Istilah tersebut bukan dimaksudkan sebagai vonis terhadap siapa pun. Ia adalah sebuah sindiran sekaligus pertanyaan.
Apabila suatu pungutan ternyata dilakukan tanpa dasar yang jelas, melibatkan banyak pihak, diketahui oleh banyak orang, dan manfaatnya juga dinikmati oleh lebih dari satu pihak, maka pertanyaan publik tentu tidak cukup berhenti pada siapa yang mengambil uang.
Pertanyaannya menjadi lebih jauh:
Siapa yang mengetahui?
Siapa yang menyetujui?
Siapa yang menerima?
Siapa yang menikmati?
Dan siapa yang bertanggung jawab?
Di sinilah pengawasan menjadi penting.
Namun, kritik juga harus tetap memiliki batas. Jangan menjadikan dugaan sebagai fakta, informasi yang belum terverifikasi sebagai tuduhan, atau opini sebagai vonis.
Opini seharusnya menjadi ruang untuk mengingatkan.
Pemerintahan dan pelayanan publik yang sehat bukanlah pemerintahan yang tidak pernah dikritik. Pemerintahan yang baik justru mampu menerima kritik, memberikan penjelasan, dan memperbaiki kekurangan.
Pada akhirnya, setiap rupiah yang berkaitan dengan kepentingan publik adalah amanah. Tidak peduli jumlahnya besar atau kecil.
Yang terpenting adalah dasar, tujuan, penggunaan, dan pertanggungjawabannya.
Sebab ketika semuanya transparan, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk curiga.
Tetapi ketika sesuatu tidak jelas, masyarakat tentu memiliki hak untuk bertanya.
Mungkin tulisan ini tidak sedang berbicara tentang siapa-siapa. Mungkin juga tidak sedang berbicara tentang tempat mana pun.
Namun, jika ada yang merasa tersindir, barangkali yang perlu dilakukan bukan mencari siapa penulisnya, melainkan melihat kembali apakah ada sesuatu yang memang perlu diperbaiki.
Sebab kritik bukan selalu serangan.
Terkadang kritik hanyalah alarm kecil agar sesuatu yang dianggap biasa tidak berubah menjadi masalah besar.
Dan jika benar ada pihak yang menikmati sementara pihak lain hanya dibebani, maka pertanyaan publik tetap sama:
Jika banyak pihak menikmati, siapa yang bertanggung jawab?
Penulis : Saiful Bahri
Catatan Redaksi
Tulisan ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Uraian dalam tulisan tidak dimaksudkan untuk menuduh individu, kelompok, wilayah, organisasi, atau instansi tertentu. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus diverifikasi dan dibuktikan berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar