Elitnesia.id,- Selama lebih dari dua puluh lima tahun, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi fondasi utama tata kelola hutan di Indonesia. Undang-undang ini lahir pada masa transisi reformasi dengan harapan memperbaiki tata kelola kehutanan yang sebelumnya sarat eksploitasi. Namun, setelah seperempat abad diberlakukan, konflik agraria, kerusakan hutan, kriminalisasi masyarakat adat, dan ketimpangan penguasaan sumber daya hutan masih menjadi persoalan yang terus berulang.
Persoalan tersebut sering dipahami sebagai kegagalan implementasi. Pandangan ini terlalu sederhana. Akar masalah justru berada pada konstruksi hukum UU No. 41 Tahun 1999 itu sendiri. Undang-undang ini dibangun di atas paradigma yang menempatkan negara sebagai pemegang otoritas dominan atas kawasan hutan, sementara masyarakat adat dan masyarakat lokal hanya memperoleh ruang yang terbatas dan bersyarat. Berbagai kajian hukum juga menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 lahir untuk mengoreksi sebagian paradigma tersebut, meskipun implementasinya masih menghadapi tantangan serius.
Hutan Dipandang sebagai Objek Kekuasaan
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Akan tetapi, UU No. 41 Tahun 1999 menerjemahkan konsep "hak menguasai negara" dengan memberikan kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah untuk menetapkan kawasan hutan, menentukan fungsi hutan, mengatur pemanfaatannya, hingga memberikan izin kepada pihak lain.
Di sinilah persoalan mendasar muncul. Dalam praktiknya, hak menguasai negara bergeser menjadi dominasi negara. Negara tidak hanya bertindak sebagai pengatur, tetapi juga menjadi penentu tunggal mengenai siapa yang boleh mengakses hutan dan siapa yang dianggap melanggar hukum.
Padahal, dalam negara hukum demokratis, hak menguasai negara seharusnya dimaknai sebagai kewajiban konstitusional untuk melindungi kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan, bukan sebagai legitimasi untuk memonopoli penguasaan ruang hidup masyarakat.
Masyarakat Adat Selalu Berada pada Posisi Membuktikan Haknya
Paradoks terbesar UU Kehutanan adalah pengakuannya terhadap masyarakat hukum adat.
Undang-undang memang mengakui keberadaan masyarakat adat, tetapi pengakuan tersebut bersifat bersyarat. Masyarakat adat harus membuktikan keberadaannya, memperoleh pengakuan pemerintah daerah, dan melewati proses administratif yang panjang sebelum hak atas wilayah adatnya diakui.
Sebaliknya, perusahaan hanya memerlukan izin administratif untuk memperoleh akses terhadap kawasan hutan dalam skala yang sangat luas.
Perbedaan perlakuan ini menunjukkan adanya ketimpangan struktural. Negara lebih mudah mempercayai dokumen investasi dibanding sejarah panjang hubungan masyarakat adat dengan hutannya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 kemudian menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara. Namun, lebih dari satu dekade setelah putusan tersebut, berbagai kalangan masih menilai implementasi pengakuan hutan adat berjalan lambat dan belum sepenuhnya menghadirkan keadilan ekologis maupun keadilan bagi masyarakat adat.
Keadilan Ekologis Dikalahkan oleh Logika Produksi
UU No. 41 Tahun 1999 memang berbicara mengenai konservasi dan kelestarian. Akan tetapi, struktur regulasinya tetap berorientasi pada pemanfaatan sumber daya hutan.
Paradigma tersebut menempatkan hutan sebagai aset ekonomi yang dapat dialokasikan melalui mekanisme perizinan.
Akibatnya, indikator keberhasilan pengelolaan hutan sering diukur melalui peningkatan investasi, luas kawasan berizin, atau nilai produksi, sementara kesehatan ekosistem, kualitas daerah aliran sungai, keberadaan satwa liar, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat sekitar hutan berada di posisi kedua.
Padahal, keadilan ekologis mengajarkan bahwa alam bukan sekadar objek ekonomi. Hutan memiliki nilai intrinsik sebagai sistem kehidupan yang menopang keberlangsungan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Hukum yang Tajam kepada Rakyat, Lunak terhadap Pemodal
Paradoks lain yang tidak dapat diabaikan adalah praktik kriminalisasi terhadap masyarakat sekitar hutan.
Petani yang mengambil kayu untuk kebutuhan rumah tangga dapat diproses secara hukum. Masyarakat adat yang membuka ladang tradisional sering dianggap merambah kawasan hutan.
Namun, eksploitasi berskala besar dapat berlangsung melalui mekanisme perizinan yang sah.
Hukum akhirnya bekerja secara tidak seimbang.
Pelanggaran administratif oleh pemegang modal lebih mudah diselesaikan melalui mekanisme birokrasi, sedangkan aktivitas tradisional masyarakat sering diperlakukan sebagai tindak pidana.
Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum kehutanan belum sepenuhnya menjadi instrumen keadilan, melainkan masih berpotensi menjadi instrumen eksklusi sosial.
Saatnya Mengubah Paradigma Kehutanan
Perubahan terhadap UU No. 41 Tahun 1999 tidak cukup dilakukan dengan menambah atau menghapus beberapa pasal.
Yang harus diubah adalah paradigma dasar pengelolaan hutan Indonesia.
Pertama, hak menguasai negara harus dimaknai sebagai kewajiban negara melindungi ekosistem dan menjamin hak masyarakat, bukan sebagai dasar dominasi administratif.
Kedua, pengakuan masyarakat adat harus bersifat deklaratif. Negara cukup mengakui hak yang telah ada, bukan menciptakan hak tersebut melalui prosedur birokrasi.
Ketiga, keadilan ekologis harus menjadi tujuan utama kebijakan kehutanan. Ukuran keberhasilan tidak lagi semata-mata pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pemulihan ekosistem, perlindungan keanekaragaman hayati, dan terjaminnya hak masyarakat lokal.
Keempat, tata kelola kehutanan harus dibangun melalui demokrasi ekologis, yaitu sistem yang memberikan ruang setara bagi masyarakat adat, masyarakat lokal, akademisi, dan pemerintah dalam pengambilan keputusan.
Penutup
Persoalan kehutanan Indonesia bukan semata-mata karena lemahnya penegakan hukum, melainkan karena hukum itu sendiri masih dibangun di atas paradigma yang memusatkan kekuasaan pada negara.
Selama negara tetap menjadi aktor dominan yang menentukan siapa berhak atas hutan, selama pengakuan masyarakat adat masih bergantung pada prosedur administratif, dan selama nilai ekonomi lebih diutamakan daripada keberlanjutan ekologi, maka konflik kehutanan akan terus berulang.
Reformasi hukum kehutanan harus dimulai dari perubahan cara pandang. Hutan bukan sekadar kawasan yang dapat diatur melalui izin, melainkan ruang hidup yang memiliki fungsi ekologis, sosial, budaya, dan konstitusional. Negara tidak boleh hanya menjadi pemberi izin, tetapi harus menjadi penjaga keadilan ekologis dan pelindung hak-hak masyarakat yang selama berabad-abad telah menjaga hutan Indonesia.
Perdebatan mengenai perubahan UU Kehutanan yang kembali mengemuka juga menunjukkan bahwa kebutuhan akan reformasi paradigma tersebut masih sangat relevan hingga saat ini
Kajian oleh Aceh Marginal Institute (AMI) Bireuen
Nazarul Akbar sebagai
Pengamat kebijakan lingkungan, dan Muhammad Idris sebagai pengamat politik & sosial masyarakat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar