Elitnesia.id|Bireuen ,— Upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam perkara dugaan penghinaan terhadap wartawan, M Ilham bin Sakubat, yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Bireuen, tidak menemui kesepakatan.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (2/9/2026), korban menyatakan tidak bersedia menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme RJ. Korban meminta proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya RJ tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bireuen, Dikha Savana, S.H., M.H. Dalam proses tersebut, pihak kejaksaan menjelaskan mekanisme RJ sebagai salah satu upaya penyelesaian perkara dalam proses penegakan hukum.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Ardian, korban menyampaikan sikap untuk tidak menempuh penyelesaian melalui RJ.
“Korban sudah menyampaikan sikap dengan jelas bahwa tidak bersedia menempuh Restorative Justice. Kami menghormati proses yang dilakukan Kejaksaan, tetapi korban memilih agar perkara ini tetap diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Ardian.
Menurut Ardian, korban menginginkan adanya kepastian hukum terhadap perkara yang telah dilaporkan sejak April 2026.
“Korban hanya ingin kepastian hukum. Karena itu, kami meminta perkara ini tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke Polres Bireuen pada 22 April 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang disebut dialami M Ilham bin Sakubat.
Kasus tersebut bermula setelah Ilham memberitakan aksi demonstrasi jilid III di Kabupaten Bireuen. Setelah berita diterbitkan, menurut pihak korban, muncul dugaan komentar bernada penghinaan melalui media sosial serta pesan yang dinilai sebagai ancaman melalui WhatsApp yang ditujukan kepada Ilham dan keluarganya.
Dengan ditolaknya upaya RJ oleh korban, pihak korban berharap penanganan perkara selanjutnya tetap dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.(*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar