• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (572) Hukum (96) Internasional (191) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (362) Politik (92)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Rakor TPP Gandapura Evaluasi Disiplin Kerja dan Kewajiban Laporan Pendamping Desa

    01 September 2026, 16:27 WIB Last Updated 2026-09-01T09:27:05Z

     



    Elitnesia.id|Bireuen,– Rapat koordinasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Selasa (1/9/2026), berlangsung dinamis dengan sejumlah catatan evaluasi terkait kedisiplinan kerja, kunjungan lapangan serta penyelesaian laporan pendampingan desa.


    Rakor yang digelar di salah satu warung di Kecamatan Gandapura tersebut dipimpin Koordinator Kecamatan (Korcam) Gandapura Helmi, ST dan dihadiri sejumlah Pendamping Desa (PD) serta Pendamping Lokal Desa (PLD).


    Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain PD Yusniati, S.ST dan Siti Makfirah, SE, serta PLD Muntasir, ST, Afwan, ST, Sanusi, Sufyan, S.Sos, Julia Veronika, S.Pd, dan Muhammad Idris. Sementara M. Yanis, SE tidak dapat menghadiri rakor karena sedang berada di luar kota.


    Dalam evaluasi tersebut, salah seorang PLD juga mendapat catatan terkait pemenuhan kunjungan kerja yang masih kurang dari target. Persoalan itu menjadi bagian dari evaluasi bersama agar setiap pendamping dapat memenuhi kewajiban kerja sesuai ketentuan.


    Korcam Gandapura Helmi, ST, menegaskan bahwa seluruh TPP memiliki kewajiban menyusun dan menyelesaikan Daily Report (DRP) serta laporan mingguan dan bulanan. Selain itu, aktivitas pendampingan dan publikasi melalui media sosial juga harus terdokumentasi dengan baik.


    “Setiap pendamping desa harus menyelesaikan laporan harian, mingguan dan bulanan. Termasuk laporan aktivitas dan media sosial harus diselesaikan seluruh TPP,” ujar Helmi dalam rakor tersebut.


    Menurutnya, evaluasi khusus terkait DRP akan dilakukan setiap akhir bulan. Sementara rapat koordinasi yang membahas perkembangan desa, Dana Desa (DD), serta persoalan pendampingan lainnya dilakukan pada waktu berbeda dan tetap dilaksanakan secara rutin setiap minggu.


    Helmi menekankan, kewajiban administrasi tersebut tidak boleh mengurangi perhatian terhadap tugas utama pendamping di lapangan. Setiap PLD memiliki tanggung jawab terhadap gampong masing-masing, mulai dari mendampingi pemerintah gampong hingga membantu memastikan proses pembangunan dan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan.


    “Selain laporan, tanggung jawab kita di gampong masing-masing juga harus berjalan. Pendamping harus hadir dan mengetahui perkembangan desa yang menjadi wilayah dampingannya,” katanya.


    Lebih lanjut, Helmi menjelaskan bahwa salah satu komponen penting dalam DRP adalah aktivitas kunjungan lapangan. Menurutnya, PD dan PLD memiliki ketentuan mengenai pemenuhan hari kerja serta jumlah kunjungan lapangan yang harus dipenuhi.


    “Untuk DRP, khusus kunjungan lapangan, ada ketentuan yang harus dipenuhi. Dari 21 hari kerja, terdapat kewajiban kunjungan lapangan sebanyak 15 hari, sedangkan aktivitas lainnya tetap dicatat sesuai kategorinya,” jelasnya.


    Ia berharap evaluasi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kedisiplinan dan meningkatkan kualitas koordinasi antar-TPP di Kecamatan Gandapura.


    Rakor tersebut sekaligus menjadi ruang evaluasi internal agar seluruh pendamping dapat lebih tertib dalam menjalankan tugas, memenuhi kewajiban pelaporan, serta memperkuat pendampingan langsung kepada masyarakat dan pemerintah gampong.


    Dengan koordinasi yang lebih tertib, TPP Kecamatan Gandapura diharapkan mampu memberikan pendampingan yang lebih efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan gampong, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan Dana Desa.


    Reporter : Muhammad Idris 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini