![]() |
| Penulis : Nawal Azka, S.I.P., M.Sos.-, Mahasiswa Magister Antropologi Universitas Gadjah Mada |
Elitnesia.id|Opini,- Ketika hutan terbakar, yang dipertaruhkan bukan hanya luas lahan dan ribuan pohon, tapi hak masyarakat atas udara bersih, kesehatan, lingkungan hidup yang layak, serta masa depan generasi mendatang. UU No. 3 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Pasal 9 ayat (3) menegaskan bahwa "Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat", yang mencakup hak atas udara yang bersih. Kebakaran hutan dan lahan bukan lagi persoalan yang dapat dipandang sebatas api yang muncul, di balik kepulan asap yang menutupi langit itu ada persoalan yang lebih mendasar tentang bagaimana negara melindungi lingkungan hidup, mencegah bencana berulang, dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat tidak dikalahkan oleh kepentingan ekonomi.
Setiap kali karhutla terjadi, masyarakat kembali dihadapkan pada persoalan yang sama. Udara tercemar, aktivitas sehari-hari terganggu, risiko gangguan kesehatan meningkat, dan kegiatan pendidikan maupun ekonomi dapat ikut terdampak. Di sejumlah wilayah, masyarakat bahkan harus menyesuaikan rutinitasnya demi mengurangi paparan asap. Pertanyaannya, apakah kita akan terus menerima keadaan ini sebagai siklus tahunan yang tidak terhindarkan? Ataukah sudah saatnya karhutla ditempatkan sebagai persoalan serius yang membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan lingkungan, pengawasan lahan, dan penegakan hukum?
Data yang dihimpun Ombudsman Republik Indonesia dari Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa luas areal yang mengalami karhutla sepanjang Januari hingga Juni 2026 mencapai 107.465,47 hektare. Angka tersebut meningkat 366 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Data ini memberikan gambaran bahwa karhutla bukan persoalan kecil. Skala kebakaran yang besar menuntut upaya pencegahan dan penanganan yang sebanding, bukan sekadar respons setelah api meluas. Pada 20 Oktober 2026, Reuters juga melaporkan bahwa luas lahan terbakar pada September meningkat dua kali lipat dibandingkan bulan sebelumnya. Di tengah situasi tersebut, dampak berupa polusi udara, gangguan pernapasan, dan kabut asap lintas negara kembali menjadi perhatian. Angka-angka ini semestinya menjadi bahan evaluasi bersama. Sebab, keberhasilan penanganan bencana tidak cukup diukur dari berapa banyak titik api yang berhasil dipadamkan, tetapi juga dari kemampuan mencegah kebakaran baru dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.
Ada ketimpangan yang perlu menjadi perhatian publik dalam setiap peristiwa karhutla. Masyarakat yang tidak memiliki kendali atas keputusan pembukaan lahan justru dapat menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya. Anak-anak harus belajar di tengah kekhawatiran terhadap kualitas udara. Pekerja tetap harus mencari nafkah. Pedagang kecil harus mempertahankan penghasilan. Masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan menghadapi risiko tambahan ketika asap semakin pekat. Mereka bukan sekadar angka dalam laporan kebencanaan. Mereka adalah warga negara yang berhak memperoleh perlindungan. Karena itu, penanganan karhutla seharusnya tidak hanya berorientasi pada pemadaman. Pemerintah juga perlu memastikan informasi kualitas udara tersedia secara mudah, fasilitas kesehatan siap memberikan pelayanan, kelompok rentan mendapatkan perlindungan, dan masyarakat memperoleh informasi yang jelas ketika kondisi lingkungan membahayakan aktivitas mereka.
Negara tidak dapat mengendalikan seluruh faktor alam. Namun, negara memiliki tanggung jawab untuk mengurangi risiko yang dapat dicegah, memperkuat pengawasan, dan memastikan bahwa penanganan bencana tidak berhenti pada kegiatan darurat. Nawal Azka, S.I.P., M.Sos.
Hutan memiliki fungsi ekologis yang jauh melampaui nilai ekonominya. Hutan menjadi habitat berbagai spesies, menyimpan karbon, membantu menjaga tata air, dan menopang kehidupan masyarakat yang bergantung pada kelestarian lingkungan. Ketika hutan dan lahan terbakar, dampaknya tidak selalu berakhir setelah api padam. Kerusakan ekosistem, hilangnya habitat, penurunan kualitas tanah, serta gangguan terhadap kehidupan masyarakat dapat berlangsung jauh lebih lama.
Karena itu, pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan tidak semestinya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang selalu bertentangan. Pembangunan yang mengabaikan risiko ekologis justru dapat menimbulkan biaya sosial dan ekonomi yang harus ditanggung masyarakat. Negara perlu memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dilakukan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan, kepatuhan hukum, serta kepentingan generasi mendatang.
Masyarakat juga memiliki peran penting. Pelaporan dini, pengawasan publik, edukasi pencegahan kebakaran, dan keterlibatan komunitas dapat membantu mengurangi risiko. Namun, partisipasi masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk memindahkan tanggung jawab utama negara dan pelaku usaha kepada warga yang memiliki sumber daya terbatas.
Penulis : By. Nawal Azka, S.I.P., M.Sos.-,
Mahasiswa Magister Antropologi Universitas Gadjah Mada


Tidak ada komentar:
Posting Komentar