Elitnesia.id|Bireuen ,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang sitaan dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (4/11/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rekapitulasi perkara tindak pidana umum selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Perkara tersebut meliputi tindak pidana narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA), tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM), serta tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti narkotika terdiri atas sabu seberat 280 gram yang berasal dari 14 perkara dan ganja seberat 4.450 gram atau 4,45 kilogram dari tujuh perkara.
Selain narkotika, turut dimusnahkan sejumlah barang yang digunakan atau berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya kantong plastik, drum cat, sendok, dompet, plastik bening, tas, kotak rokok, gunting, penjepit, kaca pyrex, bong, korek api, sedotan, pisau lipat, timbangan digital, serta plastik teh.
Sementara itu, barang bukti dari perkara OHARDA meliputi satu cincin besi, lima keping serpihan kaca, empat kerangka kayu, satu besi linggis, dan satu senjata tajam jenis parang.
Adapun barang bukti dari perkara KAMNEGTIBUM dan TPUL terdiri atas lima helai pakaian, lima dokumen Akta Jual Beli, satu flash disk, sembilan buku, satu dompet, satu sarung, dan satu tas.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen institusinya dalam melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemusnahan juga dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak disalahgunakan ataupun dimanfaatkan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Bireuen menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan penegakan hukum, khususnya dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kejaksaan kepada masyarakat dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta penegakan hukum yang transparan dan berorientasi pada kepentingan publik.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Editor : Ipul pedank laut



Tidak ada komentar:
Posting Komentar