• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (551) Hukum (78) Internasional (185) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (269) Politik (60)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN UTAMA

    Iklan

    Iklan

    "MK Putuskan Masa Jabatan Kepala Desa 3 Periode"

    Kamis, 07 Oktober 2021, Oktober 07, 2021 WIB Last Updated 2021-11-11T12:06:03Z
    elitnesia.com l Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batas maksimal jabatan kepala desa yakni tiga periode.

     Ketetapan itu berdasarkan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) 

    “Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan petikan amar Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021.

    Pengabulan sebagian uji beleid itu karena penjelasan Pasal 39 UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

    Penjelasan Pasal 39 UU Desa semula berbunyi:

    _Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan_

    Kini pasal tersebut telah berubah bunyi untuk sebagian, menjadi:

    _Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang-Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan Undang-Undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode_.

    Diketahui, permohonan diajukan oleh Nedi Suwiran, Kepala Desa (Kades) Sungai Ketupak, Kec. Cengal, Kab. Ogan Komering Ilir, Prov. Sumatera Selatan. Dia menguji Pasal 39 ayat (2) UU Desa yang menurutnya bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945.

    Pemohon menjelaskan, dirinya terpilih menjadi kepala desa (kades) untuk satu periode masa jabatan selama 5 tahun pada 2005–2009, sesuai dengan ketentuan UU 22/1999. Kemudian kembali terpilih untuk satu periode masa jabatan 6 tahun.Dan menjabat lagi hingga 2021.

    Berdasarkan alasan tersebut, Nedi memohon agar Pasal 39 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 39 UU Desa dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.(Rilis)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini