• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (551) Hukum (78) Internasional (185) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (269) Politik (60)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN UTAMA

    Iklan

    Iklan

    Kejari Bireuen Sita Uang PNPM Kecamatan Jeumpa

    Rabu, 29 Juni 2022, Juni 29, 2022 WIB Last Updated 2022-06-30T06:28:55Z


    elitnesia.com| Bireuen,-  Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan kegiatan penggeledahan pada kantor dan Ruangan Bendahara Program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 11.30 WIB,


    Penggeledahan tersebut dimulai di Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang beralamat di Cot Tarom Tunong dari kantor tersebut Tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait.



    Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik melanjutkan penggeledahan pada Kantor Camat Jeumpa yang beralamat di Desa Blang Bladeh dan turut mengamankan kembali beberapa dokumen terkait perkara tersebut selanjutnya Tim Jaksa Penyidik didampingi oleh Ketua BKAD Kabupaten Bireuen A.n Zulkifli dan Sekretaris BKAD Kabupaten Bireuen A.n Anshari puteh,

    Selanjutnya menuju Bank Aceh untuk mengamankan uang kas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebesar Rp.454.500.000 (empat ratus lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) milik Program Nasional pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang berada di dalam rekening Bank Aceh atas nama SPP PNPM Kec.Jeumpa.



    Uang tersebut dibawa ke Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) kemudian Tim Jaksa Penyidik langsung melakukan penyitaan terhadap uang dan dokumen lalu membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

    Bahwa dari hasil pelaksanaan kegiatan penggeladahan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Bireuen dan didukung peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen Tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait yang berhubungan dengan proses penyidikan perkara tersebut dan telah menyita uang dengan total seluruhnya Rp.484.593.000,- (empat delapan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah),


    Yang telah ditambahkan dengan uang yang diserahkan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen dalam masa penyelidikan sebesar Rp.30.093.000 (tiga puluh juta sembilan puluh tiga ribu rupiah) kemudian uang tersebut akan dititipkan ke RPL Kejaksaan Negeri Bireuen pada hari Kamis 30 Juni 2022., (Rilis)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini