• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (78) Internasional (185) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (270) Politik (60)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Empat Anggota DPRK Bireuen Maju Dengan Partai Lain, Ketentuan Harus Berhenti dari Partai Lama

    Minggu, 05 November 2023, November 05, 2023 WIB Last Updated 2023-11-05T08:54:59Z
    Empat Anggota DPRK Bireuen Maju Dengan Partai Lain, Ketentuan Harus Berhenti dari Partai Lama
    Foto: Hasil Tangkapan Layar DCT DPRA Aceh dan DPRK Bireuen.


    Elitnesia.id|Bireuen - Tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif (caleg). Sementara di Kabupaten Bireuen untuk caleg yang ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen ada 508 orang caleg. Para caleg tersebut akan bersaing untuk memperebutkan 40 kursi dewan di lembaga legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.


    Jumlah Caleg itu, nama mereka tersebar dari 6 Daerah Pemilihan (Dapil) dalam Kabupaten Bireuen, berdasarkan Surat Pengumuman KIP Bireuen nomor 772/PL.01.4-Pu/1111/20233 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014.


    Dari salinan pengumuman DCT diperoleh media ini, 508 caleg itu terdiri dari 332 laki laki, 176 perempuan. 


    Pada pengumuman DCT itu 3 diantaranya merupakan Anggota Dewan di DPRK Bireuen, saat ini masih menjabat dan maju melalui partai politik lain. Anggota Dewan yang tercatat dalam DCT yang dirilis KIP Bireuen adalah Tgk Muhammad Jafar maju melalui Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh di Dapil IV  Bireuen meliputi Kecamatan Samalanga, Kecamatan Simpang Mamplam dan Kecamatan Pandrah. Kemudian Tgk Razali Nurdin maju melalui PAS Aceh di Dapil V Bireuen meliputi Kecamatan Jeunieb, Kecamatan Peulimbang dan Kecamatan Peudada. Kedua orang ini saat tercatat masih menjabat sebagai anggota DPRK Bireuen periode 2019-2024 dari Partai Daerah Aceh (PDA). 


    Selanjutnya Taufiq Ridha maju melalui Partai Golkar di Dapil V Bireuen. Saat ini Taufiq Ridha menjabat sebagai anggota DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh (PNA).


    Sementara satu orang lagi anggota DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid maju ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Partai Nasdem di Dapil Aceh III. Saat ini Suhaimi masih menjabat sebagai anggota DPRK dari PNA.


    Sebagaimana diketahui PDA berubah nama dari Partai Daerah Aceh menjadi Partai Darul Aceh. Perubahan nama itu tercatat di SK Kanwil Kemenkumham Aceh. PDA merubah nama karena untuk menjadi peserta pemilu 2024, karena sebelumnya tidak memenuhi Parlementarial Threshold atau ambang batas perolehan suara minimal partai peserta pemilu.


    Sedangkan PNA tercatat sebagai partai politik lokal peserta pemilu 2024, karena telah memenuhi Parlementarial Threshold hasil pada pemilu 2019.


    Sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, anggota dewan yang maju dari partai politik lain harus mengundurkan diri dari partai politik sebelumnya. Surat pengunduran diri dari partai politik sebelumnya menjadi salah satu syarat pencalonan untuk mendaftar sebagai caleg pemilu tahun 2024. 


    Sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang mengamanatkan bahwa “Persyaratan Administrasi Bakal Calon harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir”. 


    Selanjutnya mengacu pada ketentuan dalam pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang menegaskan bahwa “Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota diberhentikan antarwaktu apabila menjadi Anggota Partai Politik lain”.


    Mekanisme pemberhentian ditegaskan dalam ketentuan Pasal 140 dan Pasal 194 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, menegaskan antara lain bahwa “Pemberhentian anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota". 


    Pemberhentian anggota dewan yang maju dengan partai lain juga ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu sebagaimana surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.4/4367/0TDA tanggal 16 Juni 2023, perihal Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu Tahun 2024.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini