• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (78) Internasional (185) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (270) Politik (60)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Sidang Perkara Pidana Pemilu Terdakwa Diputus Bersalah Sebagaimana Dakwaan JPU

    Senin, 26 Februari 2024, Februari 26, 2024 WIB Last Updated 2024-02-26T13:03:20Z


    Elitnesia.id|Bireuen,- Senin 26 Februari 2024, Dalam rangkaian persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen membacakan tanggapan atas Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa CA, M dan F dalam Perkara Pidana Pemilu, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bireuen Jl. Medan - Banda Aceh, Geulanggang Baro, Kota Juang Kabupaten Bireuen.


    Ketiga terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Masri Gandara, SH, MH dalam Pembelaan (Pledoi) mengharapkan agar Majelis Hakim untuk membebaskan para terdakwa dari segala Tuntutan hukum.


    Atas apa yang dimohonkan ketiga terdakwa kepada Majelis Hakim, JPU yang diketuai Deddi Maryadi, S.H.,M.H (Kasi Pidum) menanggapi bahwa apa yang dimohonkan para terdakwa sangat bertentangan dengan aturan, khususnya UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam undang-undang dimaksud disebutkan bahwa dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk mengarahkan masyarakat memilih peserta Pemilu tertentu.


    Bahwa perbuatan ketiga Terdakwa adalah perbuatan yang telah mencederai rasa keadilan dalam masyarakat, yang mana pada saat kampanye ketiga terdakwa membagikan rice cooker dan mengarahkan masyarakat untuk memilih Caleg tertentu.


    Tentunya perbuatan ini dapat merusak mental masyarakat yang selalu dibiasakan diberikan sesuatu barang untuk mempengaruhi pilihan mereka sehingga hilangnya objektifitas dalam menentukan pilihan.


    Setelah menilai beberapa pertimbangan Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa CA, M dan F telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan menghukum ketiga terdakwa masing-masing dengan hukuman selama 6 (enam) bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun, serta denda Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 15 hari kurungan.


    Dengan tambahan hukuman terhadap terdakwa F untuk membuat klarifikasi di papan pengumuman Desa bahwa rice cooker yang telah diserahkan kepada masyarakat merupakan bantuan negara bukan bantuan caleg, dalam waktu 3x24 jam.


    Terhadap barang bukti rice cooker dikembalikan kepada penerima, kartu nama caleg dimusnahkan, buku yasin bersampul foto caleg dan Flash disk berisikan video tetap terlampir dalam berkas perkara.


    Atas Putusan Majelis Hakim tersebut ketiga terdakwa menyatakan sikap menerima putusan sedangkan JPU menyatakan BANDING.(Rilis)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini