![]() |
| Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. |
Elitnesia.id|Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem dalam keterangan resmi yang diterima elitnesia.id, Senin (18/5/2026).
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem menyampaikan bahwa pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 merupakan bentuk respons pemerintah terhadap berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat Aceh.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.
Ia menjelaskan, sebelum keputusan pencabutan pergub dilakukan, Pemerintah Aceh juga telah menerima sejumlah masukan dari DPR Aceh, mahasiswa, hingga hasil forum diskusi kelompok terarah (FGD) yang membahas polemik aturan tersebut.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” katanya.
Dengan dicabutnya aturan tersebut, Pemerintah Aceh memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan sebagaimana biasa dalam skema program JKA.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” ujarnya.
Mualem juga menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil dalam pelayanan program JKA, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa pembatasan kategori tertentu.
“Jadi tidak ada pembatasan desil,” tutupnya.
Redaksi : Ipul pedank laut

Tidak ada komentar:
Posting Komentar