• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (571) Hukum (93) Internasional (191) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (360) Politik (83)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Asisten II Setdakab Bireuen Buka Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

    18 Mei 2026, 16:38 WIB Last Updated 2026-05-18T09:38:19Z

     

    Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen, Mawardi.

    Elitnesia.id|Bireuen ,– Bupati Bireuen yang diwakili Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen, Mawardi, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Senin (18/5/2026).


    Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut digelar di Aula Hotel Bireuen Jaya, Kabupaten Bireuen, dengan menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Aceh serta narasumber internal dari Kabupaten Bireuen.


    Pada hari pertama, sosialisasi diikuti seluruh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) dari 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen. Sementara pada hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan peserta para pemegang hak akses Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait yang berjumlah 20 orang.


    Kepala DPMPTSP Kabupaten Bireuen, Ir. Ritahayati, ST, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan seiring diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.


    Menurutnya, sosialisasi itu bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada aparatur tingkat kecamatan, khususnya Kasi Trantib, serta para pemegang hak akses turunan OSS-RBA di OPD teknis terkait mengenai tugas dan kewajiban mereka dalam pelaksanaan perizinan berbasis risiko.


    Sementara itu, dalam sambutan tertulis Bupati Bireuen yang dibacakan Mawardi, Pemerintah Kabupaten Bireuen menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Kehadiran PP Nomor 28 Tahun 2025 dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Bireuen.


    “Melalui pendekatan berbasis risiko, proses perizinan berusaha menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha,” ujar Mawardi saat membacakan pidato Bupati Bireuen.


    Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha guna mendorong kemudahan berusaha, peningkatan realisasi investasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.


    Redaksi : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini