• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (78) Internasional (185) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (270) Politik (60)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polres Bireuen Bersama Forkopimda Musnahkan 27,5 Kg Sabu dan 5000 Butir Ekstasi

    Senin, 25 Maret 2024, Maret 25, 2024 WIB Last Updated 2024-03-25T09:40:48Z
    Polres Bireuen Bersama Forkopimda Musnahkan 27,5 Kg Sabu dan 5000 Butir Ekstasi


    Elitnesia.id|Bireuen - Kepolisian Resor Bireuen bersama Unsur Forkopimda musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dengan berat 27,5 Kg dan 5000 Ekstasi


    Kegiatan tersebut digelar dilobi Mapolres Bireuen, Senin 25 Maret 2024 


    Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan, 27.5 Kg Sabu di dimasukkan ke dalam molen mesin pengaduk semen, kemudian dilarutkan dengan air dan Porstex cairan pembersih lantai, Sedangkan 5000 Pil Ekstasi dihacurkan dengan diblender.


    Kapolires Bireuen, AKBP Jatmiko,S.H., M.H., mengatakan  Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut  sesuai dengan Prosedur yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: B-182/L.1/Enz.1/01/2024, tanggal 18 Januari 2024, tentang penetapan penyiataan barang bukti, agar dimusnahkan.

    Polres Bireuen Bersama Forkopimda Musnahkan 27,5 Kg Sabu dan 5000 Butir Ekstasi


    "Hari ini kami Polres Bireuen bersama unsur Forkopimda melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dengan berat 27,5 Kg dan Ektasi dengan Jumlah 5000 Butir, tentunnya ini sesuai yang tertuang dalam surat Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, pemusnahan BB ini juga langsung diawasi oleh Laboratorium Forensik (Lapfor) dari Polda Sumut, Kejaksaan, Propam dan BNNK Bireuen


    Kasatresnarkoba Polres Bireuen AKP Fauzan Zikra, S.T.K., S.I.K.,  mengatakan,  Barang Bukti Narkotik Jenis Sabu seberat 27.598,32 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 5.000 butir, diamankan dari tersangka berinisial F bin T (44) yang ditangkap di Kecamatan Jeunieb pada bulan Januari 2024 lalu.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini