• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (550) Hukum (79) Internasional (186) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (275) Politik (65)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    14 Anak Kelompok Tawuran Berhasil Diungkap Polres Bireuen

    29 Juni 2024, 21:16 WIB Last Updated 2024-06-29T14:16:59Z


    Elitnesia.id|Bireuenㅡ Kepolisian Resor Bireuen melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tawuran antara kelompok Peusangan dan Kelompok Kota Juang, yang terjadi pada kamis 27 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 Wib


    Dari aksi tawuran dua kelompok remaja tersebut, dua remaja dari kelompok Peusangan mengalami pembacokan dengan senjata tajam jenis celurit


    FR (14)  mengalami luka di bahu, sedangkan ARA (14) mengalami luka dipaha, kini keduanya masih mendapatkan perawatan RSU Fauziah Bireuen


    Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., dalam Jumpa Pers Sabtu 29 Juni 2024 mengatakan, setelah dilakukannya penyelidikan lebih lanjut, dengan memeriksa para saksi dan melakukan olah TKP, Tim Resmob Satreskrim berhasil menangkap pelaku utama penganiayaan MAF(15) di Desa Geudong - geudong Kota Juang pada kamis 28 Juni 2024, dan berhasil menangkap 14 anak dari 2 Kelompok Anak - anak yang terlibat tawuran,  kini tiga remaja yang ikut serta pada saat penganiyaan masih dicari keberadaannya


    Dari Kelompok remaja ini, berhasil disita barang bukti 8 Senjata tajam jenis Celurit


    " Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus tawuran Antar Kelompok Remaja, yang sempat menghebohkan masyarakat luas karena isu begal, pelaku utama MAF(15) dari Kelompok Kembar dan 7 Lainnya sudah kami amankan, sedangkan dari Kelompok gaza 5 remaja juga sudah kami amankan, motif tawuran ini adalah ingin mencari sensasi" terang AKBP Jatmiko


    Sebut Kapolres, Palaku Utama MAF

    Pasal Pidana yang dipersangkakan: 

    Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara


    Sedangkan yang lainnya diwajibkan Lapor, dan akan dibina di Pesantren Kilat selama dua minggu di Pondok Pesantren Kabupaten Bireuen di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten 


    Terkait dengan Upaya - upaya pencegahan terjadinya Tawuran antar remaja, Kapolres Bireuen membuat terobosan kreatif, dengan melibatkan Para Ulama, Tokoh Masyarakat, Dinas P&K, Dinas Pendidikan Dayah, Cabdin Pendidikan Wilayah Bireuen


    Serta dengan menggalakkan Program  Saweu Sikula, Saweu Gampong dan memberdayakan Dai Kamtibmas dan memasang Spanduk Stop Tawuran di Caaffee, Warkop, tempat umum dan Sekolahan


    Dengan memberdayakan PKS (Patroli Keamanan Sekolah), selain menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, juga menjadi Pelopor anti Kenakalan Remaja dan Anti Narkoba


    Dan juga membuka Layanan pengaduan Masyarakat Lewat Call Center Lapor Pak Kapolres Bireuen melalui No Whatsapp 0812 - 6505 - 2872.

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini