• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (85) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (276) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Bupati Bireuen Bentuk Tim Penyelamatan Aset Daerah

    01 Mei 2025, 00:25 WIB Last Updated 2025-04-30T17:25:24Z

     

    Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST memimpin Rapat Koordinasi Penyelamatan Aset Daerah di Kantor Puspemkab Bireuen, Rabu (30/4/2025), yang dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait.sumber foto: ibay forkopimda 

    Elitnesia.id|Bireuen,— Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, membentuk Tim Penyelamatan Aset Daerah untuk memperkuat tata kelola aset milik pemerintah daerah. Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/322 Tahun 2025, menyikapi sejumlah persoalan penguasaan aset oleh pihak ketiga dan lemahnya dokumentasi aset.


    Pembentukan tim tersebut diumumkan dalam Rapat Koordinasi Penyelamatan Aset Daerah di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Rabu (30/4/2025), yang dipimpin langsung oleh Bupati.


    Menurut Bupati Mukhlis, sejumlah aset seperti tanah, gedung, dan kendaraan dinas masih dikuasai pihak lain, bahkan ada yang keberadaannya tidak diketahui. Selain itu, sejumlah aset belum dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.


    "Permasalahan aset ini perlu ditangani serius. Ini bagian dari upaya kita menjaga dan menyelamatkan harta milik daerah," ujar Mukhlis.



    Pemkab Bireuen saat ini mencatat memiliki 1.439 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, baru 513 bidang yang bersertifikat, sementara 926 lainnya belum tersertifikasi. Beberapa bidang tanah juga masih bermasalah secara hukum atau masih dikuasai oleh pihak ketiga.


    Tim yang dibentuk juga ditugaskan mengamankan aset hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara ke Bireuen, yang secara otomatis menjadi milik Pemkab Bireuen.


    Penertiban ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pasal 296 dalam peraturan tersebut mewajibkan pengamanan barang milik daerah, baik secara fisik, administratif, maupun hukum.


    “Tahun ini, kita targetkan seluruh aset tanah yang belum bersertifikat dapat diselesaikan secara bertahap,” kata Mukhlis.


    Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, antara lain Wakil Bupati, Ketua DPRK, Kajari, Kapolres, Dandim 0111, Ketua Pengadilan Negeri, Pj Sekda, Kepala BPN, para asisten Setdakab, dan pimpinan instansi teknis terkait.


    Sumber : Forkopimda 

    Editor : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Daerah

    +