Elitnesia.id|Bireuen, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus narkotika dari Kejaksaan Tinggi Aceh pada Kamis (22/5/2025). Tiga tersangka, masing-masing berinisial M alias Ogek, NH, dan MA, dituduh memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dengan total berat 196,66 gram.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen menyebutkan bahwa pelimpahan dilakukan di ruang tahap II kantor Kejari. Penangkapan para tersangka berawal dari operasi intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh pada 17 Januari 2025, menyusul penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkoba di kawasan pesisir.
Dalam penggerebekan sebuah gubuk tambak ikan di Kelurahan Lhok Mambang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, petugas BNNP mengamankan tiga orang pria. Seorang lainnya yang diketahui bernama MUFRIZAL berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket kristal bening diduga sabu di lantai gubuk, persis di depan para tersangka. Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka M di Kelurahan Pante Peusangan, Kecamatan Jangka, kembali menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana jeans tergantung di balik pintu kamar.
Tersangka M mengaku bahwa narkotika tersebut milik seseorang berinisial DOEL, yang saat ini berada di Malaysia. Barang dikirim melalui kurir yang tidak dikenal oleh tersangka.
Barang bukti yang diserahkan kepada Kejari Bireuen antara lain tiga paket sabu dengan berat netto masing-masing 100,64 gram dan 96,02 gram, satu alat hisap sabu dari botol air mineral, serta tiga unit telepon genggam dari berbagai merek dan satu celana jeans pendek.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.
Setelah pelimpahan, ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen untuk kepentingan proses peradilan lebih lanjut.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Editor : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar