Elitnesia.id|Bireuen ,— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh melaksanakan verifikasi lapangan terhadap Dewan Pimpinan Pusat Partai Perjuangan Aceh (DPP PPA), Senin (2/6/2025), di Banda Aceh. Verifikasi ini menjadi bagian dari tahapan wajib bagi partai politik lokal sebelum dinyatakan sah untuk berpartisipasi dalam sistem politik di Aceh.
Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menegaskan pentingnya proses ini untuk memastikan legalitas dan kesiapan organisasi partai secara menyeluruh. “Verifikasi ini bertujuan memastikan struktur partai, keanggotaan, serta keberadaan kantor benar-benar nyata dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Proses verifikasi dilakukan oleh tim independen yang ditunjuk khusus, guna menjamin prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas partai politik lokal yang beroperasi di Aceh, termasuk PPA.
Dalam kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkumham Aceh juga memaparkan hasil verifikasi terhadap delapan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPA di sejumlah kabupaten/kota yang telah lebih dahulu diperiksa.
Tim verifikator mencocokkan data administratif yang disampaikan partai dengan kondisi faktual di lapangan. Pemeriksaan mencakup dokumen pendukung, struktur kepengurusan, keaktifan anggota, hingga eksistensi kantor sebagai pusat aktivitas partai.
“Upaya ini adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam membangun sistem politik daerah yang sehat dan kredibel,” kata Meurah Budiman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar