![]() |
Eksekusi cambuk dua pelanggar Qanun Jinayat di halaman Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Bireuen, Kamis (26/6/2025). |
Elitnesia.id|Bireuen,– Kejaksaan Negeri Bireuen melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana kasus pelanggaran syariat Islam sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi dilakukan secara terbuka di halaman Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Kamis (26/6/2025).
Kedua terpidana, masing-masing M dan SAP, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilath atau perbuatan mesum. Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap, keduanya dijatuhi hukuman uqubat ta’zir berupa 25 kali cambukan di depan umum, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Pelaksanaan eksekusi dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan instansi terkait. Bupati Bireuen diwakili oleh Asisten I Setdakab Bireuen Mulyadi, S.H., M.H., sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen diwakili oleh Kasubsi Penyelidikan dan Pengendalian Operasi Muhaimin Al Hafiz, S.H. Turut hadir Pasilop Kodim 0111/Bireuen Lettu Inf Sukamto, Kasat Samapta Polres Bireuen AKP Zulkifli, Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen Siti Salwa, S.H., M.H., dan Imam Besar Masjid Agung Sulthan Jeumpa Tgk. Syaifuddin Muhammad.
Eksekusi berlangsung tertib dan terbuka untuk umum. Sejumlah petugas medis disiagakan untuk memastikan kondisi kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan hukuman. Aparat keamanan juga dikerahkan untuk menjaga ketertiban selama proses berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan implementasi dari putusan pengadilan syariah yang sah dan menjadi bagian dari penegakan hukum syariat Islam di Aceh.
“Ini adalah bentuk pelaksanaan hukum berdasarkan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh. Diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan syariat Islam,” ujarnya.
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengatur sejumlah pelanggaran yang dikategorikan sebagai jarimah, seperti ikhtilath, khalwat, khamar, dan maisir, yang dapat dikenakan sanksi cambuk sebagai bentuk hukuman di depan umum.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Editor : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar