• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (85) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (276) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Lima Tersangka Kasus Narkoba Diserahkan Polda Aceh ke Kejaksaan Bireuen

    04 Juni 2025, 16:59 WIB Last Updated 2025-06-04T09:59:50Z

     


    Elitnesia.id|Bireuen, — Kejaksaan Negeri Bireuen menerima penyerahan lima tersangka kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti dari Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Rabu (4/6/2025). Penyerahan tahap II itu berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.


    Kelima tersangka berinisial AF, MR, MH, RU, dan SM. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu, ganja, alat hisap, timbangan digital, dan sejumlah ponsel.


    Kasus ini bermula pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Tim Opsnal Polda Aceh yang sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Banda Aceh menerima informasi dari masyarakat mengenai pesta sabu yang sedang berlangsung di rumah salah satu tersangka, RU, di Desa Blang Reuling, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.


    Tim langsung menuju lokasi dan menangkap tersangka MR yang berada di depan rumah. Saat petugas memasuki rumah, beberapa orang berusaha melarikan diri ke lantai dua. Tersangka RU, MH, dan SM berhasil diamankan. Satu orang lainnya, Adi, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


    Di ruang tamu, petugas menemukan satu kantong hijau berisi satu bungkus ganja seberat 2,58 gram yang dibungkus kertas majalah, serta tiga bungkus sabu seberat 4,4 gram. Di dalam dompet ditemukan 10 bungkus sabu tambahan seberat 1,62 gram. Selain itu, ditemukan juga alat hisap sabu (bong), kompor rakitan, serta timbangan digital.


    Petugas juga menyita lima unit ponsel dari berbagai merek dan warna.


    Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah penyerahan tahap II, seluruh tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Bireuen.


    Sumber : Siara pers Kejari Bireuen 

    Editor : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini