Elitnesia.id|Bireuen, — Polres Bireuen memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka HM melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Bireuen. Dalam sidang dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Bir, hakim tunggal Fuady Primaharsa, S.H., M.H., pada Senin, 23 Juni 2025, memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka Polres Bireuen selaku Termohon I dinyatakan menang penuh dalam sidang praperadilan tersebut. Kapolres Bireuen diwakili oleh delapan kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh dan Polres Bireuen. Mereka mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk menyampaikan jawaban serta mengajukan alat bukti.
Putusan ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bireuen berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadilan menyatakan bahwa tindakan penangkapan, penahanan, dan penyitaan terhadap tersangka HM telah dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup.
Kasat Resnarkoba Polres Bireuen AKP Muhammad Khalil, S.H., yang mewakili Kapolres AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom., menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai hukum acara.
"Kami tidak mungkin asal menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang sah. Penyitaan pun dilakukan dengan penetapan dari pengadilan dan disaksikan oleh kepala desa setempat," ujar AKP Khalil.
Ia juga membantah narasi yang menyebut tersangka HM disandera oleh polisi. Menurutnya, penahanan terhadap HM sudah sesuai hukum acara dan telah diuji di sidang praperadilan.
“Fakta penyidikan menunjukkan tersangka HM terlibat dalam jaringan peredaran ganja yang dikelola suaminya, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Keterlibatan ini akan kami buktikan dalam persidangan,” tambahnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Bireuen menangkap HM pada Jumat dini hari, 9 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 72 bal ganja dan kemasan ganja siap edar, dengan total berat mencapai 88,2 kilogram. Penangkapan ini awalnya menargetkan suami tersangka, Rasyadan, yang kini berstatus DPO sebagai pemilik dan pengendali jaringan narkotika. Namun, HM juga turut diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kuasa hukum HM kemudian mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan bahwa penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sah. Namun, hakim menilai bahwa seluruh proses telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Bireuen tidak dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
“Kemenangan ini menunjukkan bahwa penyidikan yang dilakukan telah proporsional, adil, dan terbuka untuk diuji di pengadilan,” tutup AKP Khalil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar