• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (85) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (276) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polres Bireuen Tangkap Pelaku Pembunuhan Eks Kombatan GAM di Peusangan Selatan

    12 Juni 2025, 21:20 WIB Last Updated 2025-06-12T14:20:37Z

     

    Suasana konferensi pers di Mapolres Bireuen, Kamis (12/6/2025), saat Kapolres AKBP Tuschad Cipta Herdani menjelaskan penangkapan tersangka pembunuhan eks kombatan GAM, Hasyimi. Polisi juga memamerkan barang bukti yang disita dari tersangka.

    Elitnesia.id|Bireuen — Kepolisian Resor (Polres) Bireuen berhasil menangkap tersangka pelaku pembunuhan Hasyimi (43), eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang mayatnya ditemukan di jurang kawasan perkebunan perbatasan Gampong Darussalam, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada Rabu (4/6/2025).


    Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom., mengungkapkan, tersangka berinisial AS alias SW (38), warga Gampong Pulo Harapan, telah diamankan. “Tersangka merupakan teman korban dengan motif menguasai harta benda korban,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Kamis (12/6/2025).


    Awalnya, kematian korban diduga akibat kecelakaan terjatuh ke jurang. Namun, hasil penyelidikan tim Inafis Satreskrim Polres Bireuen menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan. Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Jeffryandi S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan, korban diduga dihabisi dengan cara didorong ke jurang.


    “Alibi tersangka berhasil dipatahkan melalui bukti digital yang ditemukan oleh penyidik,” kata Iptu Jeffryandi.


    Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,3 juta dan casing ponsel milik korban. Ponsel korban diduga telah dibuang oleh tersangka. Kepolisian mengimbau masyarakat agar melapor jika menemukan ponsel jenis Redmi yang diduga milik korban.


    Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan subsider Pasal 339 KUHP.



    Redaksi : Ipul pedank laut 
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini