Elitnesia.id|Bireuen, – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mendampingi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen dalam menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh seorang calon pengantin perempuan berinisial F, terkait hasil pemeriksaan kehamilan yang dilakukan di Puskesmas Samalanga.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Bireuen pada 25 Juni 2025 dengan Nomor Perkara: 5/Pdt.G/2025/PN.Bir. Pendampingan hukum oleh JPN Kejari Bireuen diberikan berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor: SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025.
Perkara ini bermula dari pemeriksaan awal di Puskesmas Samalanga yang menunjukkan F dalam kondisi positif hamil. Namun, seminggu kemudian, hasil pemeriksaan ulang di Banda Aceh menyatakan bahwa F negatif hamil. Akibat perbedaan hasil tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga menolak melanjutkan proses pernikahan, sehingga F dan keluarganya menggugat pemerintah daerah dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 juta untuk kerugian materiil dan Rp1 miliar untuk kerugian immateriil.
Sidang perdana yang digelar pada 2 Juli 2025 dengan agenda mediasi belum membuahkan hasil. Hakim mediator memberikan waktu kepada para pihak untuk mempersiapkan usulan penyelesaian. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025, dengan agenda mediasi lanjutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menyatakan komitmen lembaganya dalam memberikan pendampingan hukum secara profesional dan objektif kepada pemerintah daerah.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, menjaga transparansi, serta mendukung penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” ujar Munawal Hadi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar