• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (86) Internasional (187) Kampus (57) Lifestyle (16) Nasional (276) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kajari Bireuen Fasilitasi Perdamaian Kasus Penganiayaan

    03 Juli 2025, 19:17 WIB Last Updated 2025-07-03T12:17:04Z

     

    Para tersangka dan korban kasus dugaan penganiayaan berjabat tangan dalam prosesi perdamaian yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (3/7/2025). Proses mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H., sebagai bagian dari pengusulan keadilan restoratif.

    Elitnesia.id|Bireuen,— Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., memfasilitasi proses perdamaian antara pihak korban dan tiga tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Seunebok Nalan, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen. Upaya ini dilakukan sebagai langkah menuju penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).


    Didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator, Munawal memimpin langsung proses mediasi yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen pada Kamis, 3 Juli 2025.


    Perkara ini bermula dari cekcok yang berujung perkelahian antara tersangka MAG dan korban Irwandi di sebuah kilang padi pada 14 Maret 2025. Belakangan, dua tersangka lainnya, yakni Z dan F, turut terlibat dengan memukul kepala MAG. Aksi tersebut dihentikan oleh warga bernama Yusri bin Alm Yahya, yang kemudian membawa korban ke RSUD dr. Fauziah Bireuen untuk mendapatkan perawatan.


    Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan.


    Dalam proses mediasi yang difasilitasi jaksa, para tersangka menyatakan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan mereka. Sementara itu, pihak korban telah menyatakan sepakat untuk berdamai.


    “Kesepakatan damai ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Bireuen untuk mengusulkan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Tinggi Aceh,” ujar Munawal.


    Selanjutnya, berkas perkara akan diekspose bersama di tingkat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI guna memperoleh persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.


    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen 

    Editor : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini