Elitnesia.id|Banda Aceh, — Partai Perjuangan Aceh (PPA), partai politik lokal baru di Aceh yang dipimpin oleh tokoh perempuan Prof. Adjunct Dr. Marniati, menggelar audiensi resmi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Rabu (2/7/2025), di Aula KIP Aceh. Audiensi ini menjadi langkah awal PPA memperkenalkan diri sebagai kekuatan politik baru dan menyampaikan status hukum partai yang telah sah terdaftar di Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum PPA, Marniati, menyampaikan bahwa partainya telah menyelesaikan seluruh proses legalitas dan administrasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, menjadikan PPA sebagai partai politik lokal ke-18 yang resmi di provinsi tersebut.
“Kami hadir bukan semata untuk berpartisipasi, tetapi untuk berkontribusi nyata dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Aceh, khususnya isu-isu perempuan, sosial, ekonomi, dan kepemudaan,” ujar Marniati, yang juga dikenal sebagai akademisi dan mantan rektor.
Rombongan PPA disambut langsung oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH, bersama Wakil Ketua Iskandar Agani, Ketua Divisi Data dan Informasi Muhammad Sayuni, serta Sekretaris KIP Aceh, Muchtaruddin. Hadir pula jajaran pengurus pusat PPA, seperti Dewan Pembina Dedi Zefrizal, Sekjen T. Rayuan Sukma, Wasekjen II Amri Andid, dan Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Perempuan Nurul Akmal.
Ketua KIP Aceh dalam sambutannya menyambut baik kehadiran PPA dan mendorong partai-partai politik baru untuk taat terhadap regulasi dan membangun sistem kelembagaan yang transparan serta akuntabel. “Kami berharap komunikasi seperti ini bisa terus dibangun agar proses demokrasi berjalan sehat dan partisipatif,” katanya.
PPA dalam audiensi tersebut juga menyampaikan kesiapan mengikuti seluruh tahapan verifikasi faktual menuju Pemilu. Marniati berharap KIP Aceh dapat memberikan pendampingan teknis agar proses tersebut berjalan sesuai aturan.
“Insyaallah, kami siap mengikuti setiap tahap dengan sungguh-sungguh. PPA ingin memastikan kesiapan sebagai peserta Pemilu yang membawa semangat perubahan,” kata Marniati.
Menariknya, PPA saat ini masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai Ketua DPD kabupaten/kota se-Aceh. Warga yang berminat dipersilakan menghubungi Sekretaris Jenderal melalui nomor +62 853-2029-4432 sebagai bentuk partisipasi membangun partai dari akar rumput.
Dalam pertemuan itu, PPA juga menyuarakan aspirasi revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh, terutama terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Marniati menilai, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai politik tanpa kursi di parlemen tetap harus diberi ruang mencalonkan kandidat kepala daerah, sebagai wujud demokrasi yang inklusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar