• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (553) Hukum (87) Internasional (187) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (348) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Haji Uma Apresiasi Kerja Cepat Polda Aceh Tangani Dugaan Perambahan Hutan di Bireuen : Harus Diusut Tuntas dan Menyeluruh

    21 September 2025, 17:26 WIB Last Updated 2025-09-21T10:26:14Z


    Elitnesia.id|Jakarta – 20/9/2025 Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos Anggota komite I DPD RI yang membidangi Politik Hukum dan Keamanan serta Pertanahan ,memberikan apresiasi kepada Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah beserta jajarannya atas kinerja penegakan hukum terkait dugaan tindak perambahan hutan di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.


    Polda Aceh telah menurunkan tim penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus ke Kabupaten Bireuen untuk memverifikasi laporan dan memintai keterangan sejumlah pihak terkait perambahan hutan di kawasan Alue Peukeuce, Dusun Blang Paya, Gampong Blang Beururu, Kecamatan Peudada, Bireuen. 


    Bahkan, sebanyak 6 orang pekerja yang sedang melakukan aktifitas dilokasi yang berada di kawasan seuneubok Alue Peukeuce berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Peudada untuk dimintai keterangan.


    “Kita memberikan apresiasi kepada Kapolda Aceh beserta tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus atas kinerja penegakan hukum terkait kasus dugaan perambahan hutan di kecamatan Peudada, Bireuen”, ujar Haji Uma melalui siaran pers, Sabtu (20/9/2025).


    Haji Uma juga berharap agar kasus dugaan perambahan hutan di Kabupaten Bireuen yang saat ini ditangani Polda Aceh berjalan secara transparan dan mesti diusut secara tuntas tanpa pandang bulu. Karena dari hasil informasi yang disampaikan masyarakat, masih banyak pelaku yang belum tersentuh hukum.


    Untuk itu, Polda Aceh dalam proses pengembangan hukum juga diharapkan melakukan penyelidikan untuk sejumlah kawasan lainnya di Bireuen. Kawasan perambahan hutan yang dimaksud antara lain kawasan hutan Glee Goh di Kecamatan Jeunieb , Simpang Mamplam, Samalanga, Juli, Jeumpa , Peusangan Siblah Kreung, dan Peusangan Selatan.


    “Penanganan kasus ini kita harapkan berjalan transparan dan harus diusut secara tuntas tanpa pandang bulu, siapapun pelakunya harus tersentuh hukum. Penyeledikan juga kita harapkan menyasar sejumlah kawasan dibeberapa di wilayah Kabupaten Bireuen”, tegas Haji Uma.


    Menurut Haji Uma, dirinya memberikan atensi serius terhadap masalah ini karena pelanggaran tata kelola lingkungan serta dampaknya bagi masyarakat. Apalagi jika pembukaan lahan tersebut bukan dimiliki oleh masyarakat kecil atau eks kombatan, tapi mafia tanah dengan memanfaatkan identitas masyarakat kecil. 


    Haji Uma menilai, langkah hukum Polda Aceh terhadap kasus dugaan perambahan hutan di Kabupaten Bireuen menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum secara menyeluruh terhadap tindak perambahan serta alih fungsi kawasan hutan secara ilegal diberbagai daerah lain di Aceh kedepannya. 


    “Langkah hukum terhadap perambahan hutan di Bireuen kita harap menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum menyeluruh di berbagai daerah lain di Aceh kedepannya. Kita menaruh harapan besar kepada Kapolda Aceh dan selaku anggota DPD RI asal Aceh, kita akan mendukung penuh”, harapnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini