Elitnesia.id|Bireuen, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memfasilitasi perdamaian perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka berinisial DM dan korban bernama Adli, Rabu (10/9/2025). Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., dengan menghadirkan pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.
Kasus ini bermula pada Minggu (1/6/2025) dini hari di kawasan Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang. Saat hendak menonton pertandingan sepak bola di sebuah warung kopi, korban dihadang oleh tersangka yang menuntut penghapusan sebuah video. Percekcokan kemudian berlanjut hingga terjadi tindakan kekerasan yang menyebabkan mata korban terluka.
Atas perbuatannya, tersangka DM dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Namun, melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), kedua belah pihak sepakat berdamai. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara korban menerima penyelesaian damai tersebut.
“Proses mediasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih humanis. Kami harap perdamaian ini benar-benar dijaga,” ujar Kajari Bireuen Munawal Hadi.
Hasil kesepakatan perdamaian ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk diekspos bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sebagai dasar pertimbangan penghentian penuntutan.
Redaksi : Ipul pedank laut

Tidak ada komentar:
Posting Komentar