• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (561) Hukum (93) Internasional (191) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (360) Politik (81)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Jaksa Bireuen Bacakan Dakwaan Kasus Psikotropika Jenis Tramadol

    07 Oktober 2025, 15:39 WIB Last Updated 2025-10-07T08:39:06Z
    Dua terdakwa kasus psikotropika jenis Tramadol menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (7/10/2025). Sidang dipimpin oleh majelis hakim dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen.


    Elitnesia.id|Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa dalam perkara psikotropika jenis Tramadol, masing-masing berinisial UA dan FD, di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (7/10/2025).


    Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


    Kasus ini bermula pada 19 September 2024, ketika Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menerima laporan masyarakat tentang pengiriman obat-obatan jenis Tramadol dari Jakarta. Setelah dilakukan pemetaan, pada 22 September 2024, tim kepolisian melakukan penindakan di kantor CV. Raja Pelangi Travel, di kawasan Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, depan Terminal Baru Gampong Matang Geulumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.


    Saat pemeriksaan, petugas menemukan paket mencurigakan yang ditujukan kepada CV tersebut. Saksi Rizki Fahreza, karyawan travel, menunjukkan paket yang masih tersegel dan bertuliskan nomor teleponnya. Setelah dihubungi, terdakwa UA datang ke lokasi dan mengaku paket tersebut milik FD.


    Petugas kemudian mendatangi rumah FD di Gampong Paya Cut, Dusun Al Muslim, Peusangan. Dalam pemeriksaan, FD mengakui bahwa paket berisi obat-obatan keras itu dipesan dari seseorang bernama Nauval di Jakarta untuk diedarkan di sekitar Matang Geulumpang Dua. FD menyebut UA bertugas mengambil paket di travel dan keduanya berencana memperjualbelikannya.


    Setelah hampir sepuluh bulan buron, keduanya berhasil ditangkap pada 1 Juli 2025 di sebuah warung kopi di kawasan Lamgugop, Banda Aceh, setelah dikeluarkan surat penetapan tersangka.


    Barang bukti yang diamankan berupa 200 butir Alprazolam 0,5 mg, 100 butir Alprazolam 1 mg, 100 butir Tramadol original, serta satu paket berisi 500 butir Tramadol, 50 butir Alprazolam 1 mg, 100 butir Riklona 2 mg, dan satu unit iPhone 14 Pro Max.


    Dalam persidangan, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (14/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.



    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen 
    Editor : Ipul pedank laut 
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini