• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (561) Hukum (93) Internasional (191) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (360) Politik (81)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Jam Pidum Setujui Tiga Permohonan Restorative Justice dari Kejari Bireuen

    07 Oktober 2025, 16:51 WIB Last Updated 2025-10-07T09:51:54Z


    Elitnesia.id|Bireuen, – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Kejaksaan Agung menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa (7/10/2025).


    Ekspose perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., serta jaksa fasilitator. Kegiatan ekspose dilakukan secara virtual bersama Direktur OHARDA Kejagung, Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., yang diwakili Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, Amru Eryandi Siregar, S.H., M.H., serta diikuti para kepala Kejari se-Aceh.


    Tiga perkara yang diajukan Kejari Bireuen meliputi dua kasus penganiayaan dan satu kasus penadahan, masing-masing atas nama tersangka DM, MA, dan S.


    Perkara pertama melibatkan tersangka DM, yang melakukan penganiayaan terhadap korban A. Kasus bermula ketika korban mengunggah video usaha rental gim milik tersangka ke media sosial TikTok. Merasa keberatan, tersangka meminta video tersebut dihapus, namun terjadi adu mulut hingga berujung pemukulan. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.


    Perkara kedua atas nama S, terkait dugaan penadahan. Ia membeli empat sak semen, satu mesin gerinda tangan, dan satu kloset jongkok dari seseorang yang ternyata merupakan hasil tindak pidana pencurian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP.


    Sementara itu, perkara ketiga melibatkan tersangka MA, yang melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya, R. Peristiwa itu terjadi setelah anak MA terlibat perkelahian dengan anak korban. Tersangka yang tersulut emosi memukul korban sebanyak dua kali di bagian dahi. Ia juga dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.


    Kajari Bireuen Munawal Hadi menjelaskan, ketiga perkara tersebut memenuhi syarat keadilan restoratif karena tersangka dan korban telah berdamai secara sukarela tanpa paksaan. “Proses RJ ini diharapkan menjadi solusi yang lebih humanis, memulihkan hubungan sosial, dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.


    Persetujuan Jam Pidum terhadap tiga permohonan RJ dari Kejari Bireuen menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menerapkan pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan dan perdamaian di masyarakat.


    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen 

    Editor : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini