Elitnesia.id|Bireuen, — Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali mencatat keberhasilan dalam perkara perdata. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis (6/11/2025), majelis hakim menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Fitriyana terhadap UPTD Puskesmas Samalanga.
Perkara ini berawal pada 21 April 2025, ketika penggugat — yang saat itu merupakan calon pengantin perempuan — menjalani pemeriksaan pra-nikah (planotes) di Puskesmas Samalanga dengan dokter pemeriksa dr. Sri Rizkia Rachmi. Hasil pemeriksaan menunjukkan positif hamil.
Merasa tertekan oleh situasi keluarga dan beban mental, penggugat kemudian pergi ke Banda Aceh pada malam hari itu juga. Setelah seminggu, ia menjalani pemeriksaan ulang pada 28 April 2025 di salah satu dokter kandungan di Banda Aceh dan dinyatakan tidak positif hamil atau belum terdapat janin.
Atas hasil yang berbeda tersebut, penggugat menggugat pihak Puskesmas Samalanga dan Pemerintah Kabupaten Bireuen. Namun, dalam putusan perkara perdata Nomor: 5/Pdt.G/2025/PN.Bir tanggal 5 November 2025, majelis hakim menolak gugatan tersebut dengan amar putusan Niet-Ontvankelijke Verklaard (tidak dapat diterima).
Selain itu, majelis hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp165.000.
Pihak Jaksa Pengacara Negara Kejari Bireuen yang mewakili Pemkab Bireuen menyatakan menerima dan menghormati putusan majelis hakim tersebut.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Editor : Ipul pedank laut

Tidak ada komentar:
Posting Komentar