Elitnesia.id|Bireuen, Aceh — Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bireuen mendesak Bupati Bireuen dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen segera menyesuaikan kebijakan anggaran daerah sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri terkait pergeseran anggaran pada daerah yang dilanda bencana.
Desakan tersebut disampaikan menyusul dampak banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Bireuen pada akhir November lalu. Ketua APDESI Bireuen, Bahrul Fazal, SH, menilai persoalan pascabencana di Bireuen bersifat kompleks dan membutuhkan penanganan yang terencana serta berpihak pada masyarakat terdampak.
“Bupati dan DPRK Bireuen harus memprioritaskan kebutuhan masyarakat korban banjir, baik melalui Rancangan APBK Tahun Anggaran 2026 maupun dengan memanfaatkan sisa anggaran Tahun 2025,” ujar Bahrul, Minggu (14/12/2025).
Bahrul menegaskan, pemerintah daerah wajib mematuhi SE Mendagri Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang penggunaan bantuan pemerintah pusat, bantuan keuangan pemerintah daerah, serta mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD bagi daerah terdampak bencana.
Menurut dia, penyesuaian anggaran harus segera dilakukan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRK Bireuen agar kebutuhan mendesak masyarakat—mulai dari pemulihan infrastruktur desa, perumahan warga, hingga pemenuhan kebutuhan dasar—dapat tertangani secara optimal.
“APBK Bireuen Tahun Anggaran 2026 harus menjadi instrumen yang efektif untuk membantu masyarakat terdampak bencana. Pemerintah daerah dituntut bersikap tegas dan memprioritaskan kepentingan warga, karena ini menyangkut penderitaan yang sedang mereka alami. Pemerintah harus hadir dan membela hak-hak masyarakat,” kata Bahrul menutup pernyataannya.
Redaksi : Ipul pedank laut

Tidak ada komentar:
Posting Komentar