• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (555) Hukum (88) Internasional (191) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (353) Politik (74)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kantor Pertanahan Bireuen Koordinasi dengan Dinas Pertanahan Aceh Bahas Lahan Hunian Pascabanjir

    13 Januari 2026, 16:01 WIB Last Updated 2026-01-13T09:01:29Z

     

    Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen bersama Dinas Pertanahan Aceh menggelar rapat koordinasi di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bireuen, Senin (12/1/2026), membahas penyediaan lahan hunian pascabanjir.

    Elitnesia.id|Bireuen,— Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pertanahan Aceh terkait penyediaan lahan hunian bagi masyarakat terdampak banjir. Rapat berlangsung di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bireuen, Senin (12/1/2026).


    Koordinasi tersebut membahas penyediaan Hunian Tetap (Huntap) dan Hunian Sementara (Huntara) bagi warga Kabupaten Bireuen yang terdampak banjir pada Desember lalu. Banjir akibat tingginya curah hujan merendam sejumlah kawasan permukiman di beberapa kecamatan dan menyebabkan kerusakan rumah warga.


    Menurut Miftahul Rahmah, S.H., M.Kn., Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, penanganan pascabencana memerlukan perencanaan yang matang dan koordinasi lintas instansi, terutama dalam penyediaan hunian yang aman, layak huni, serta memiliki kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat terdampak.


    Dalam rapat koordinasi tersebut, lanjut Miftahul Rahmah, para pihak membahas kondisi eksisting lahan di Kabupaten Bireuen, status penguasaan tanah, serta langkah-langkah teknis pertanahan yang diperlukan guna mendukung percepatan pembangunan Huntara dan Huntap. Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen turut memberikan dukungan teknis melalui verifikasi data pertanahan serta pendampingan proses penyediaan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Ia berharap sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, Dinas Pertanahan Aceh, dan instansi terkait lainnya dapat mempercepat pemulihan pascabanjir sekaligus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah di lokasi hunian yang disiapkan.


    Redaksi : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini