
Juru Bicara Kabupaten Bireuen, Muhajir Juli.
Elitnesia.id|Bireuen,- Pemerintah Kabupaten Bireuen mulai menyalurkan bantuan stimulan perumahan tahap I bagi warga terdampak banjir dan tanah longsor melalui transfer langsung ke rekening penerima.
Penyaluran tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Bireuen Nomor 300.2.2/63 Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Stimulan Rumah Terdampak Bencana Tahap I yang ditandatangani pada 18 Februari 2026.
Bantuan itu sebelumnya telah diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, pada 3 Maret 2026.
Hingga Jumat (27/3/2026), sebanyak 868 rekening penerima telah menerima transfer dengan total nilai mencapai Rp18,12 miliar. Sementara total penerima bantuan di Kabupaten Bireuen mencapai 4.347 kepala keluarga (KK).
Rinciannya, sebanyak 2.954 KK masuk kategori rumah rusak ringan dengan total bantuan Rp44,31 miliar. Sedangkan 1.393 KK lainnya menerima bantuan masing-masing Rp30 juta dengan total Rp41,79 miliar.
Proses penyaluran dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) pusat, termasuk pembuatan rekening bagi para penerima bantuan.
Pemerintah daerah juga menjadwalkan sosialisasi mekanisme pencairan bantuan tahap I pada pekan kedua April 2026.
Mengacu pada ketentuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap, yakni 80 persen pada tahap awal dan 20 persen pada tahap akhir.
“Seluruh bantuan wajib digunakan untuk perbaikan dan pembangunan rumah, tidak diperbolehkan untuk kebutuhan lain,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi pemerintah daerah.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, Bupati Bireuen membentuk tim teknis yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan TNI.
Adapun mekanisme pencairan dimulai dari pemberitahuan kepada penerima, penyusunan kebutuhan material bersama tukang, hingga pembelian material di toko bangunan sesuai kebutuhan.
Selanjutnya, penerima melakukan pencairan di bank dengan melampirkan dokumen seperti buku tabungan, KTP, dan faktur pembelian. Dana kemudian ditransfer langsung ke rekening toko material serta untuk pembayaran upah tukang.
Penerima bantuan diwajibkan mengumpulkan seluruh bukti pembelian untuk diverifikasi oleh tim teknis. Jika dinyatakan sesuai, maka proses pencairan tahap kedua dapat dilanjutkan.
Pemerintah berharap bantuan tersebut dapat mempercepat pemulihan rumah warga terdampak bencana di Kabupaten Bireuen.
Sumber : Forkopimda
Editor : Ipul pedank laut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar