• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (556) Hukum (93) Internasional (191) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (360) Politik (78)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Bireuen Terima Pengembalian Rp98,7 Juta dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi Baitul Mal

    31 Maret 2026, 13:28 WIB Last Updated 2026-03-31T06:28:16Z
    Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp98,7 juta dari pihak terkait dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran zakat dan infak Baitul Mal Kabupaten Bireuen tahun 2024, di Aula Kejari Bireuen, Selasa (31/3/2026).


    Elitnesia.id|Bireuen ,— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp98.700.000 dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran zakat dan infak pada Baitul Mal Kabupaten Bireuen tahun 2024.


    Pengembalian tersebut berlangsung di Aula Kejari Bireuen, Selasa (31/3/2026), dan diterima langsung oleh Kepala Kejari Bireuen Yarnes, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M. Riko Ari Pratama, S.H. Kegiatan itu turut dihadiri pihak Inspektorat Kabupaten Bireuen serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen.


    Dana yang dikembalikan merupakan hasil penghitungan audit investigasi Inspektorat Kabupaten Bireuen atas pengelolaan anggaran zakat dan infak pada Baitul Mal Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2024.


    Usai menerima pengembalian tersebut, Kejari Bireuen langsung menyerahkan uang senilai Rp98,7 juta itu kepada BPKD Kabupaten Bireuen untuk disetorkan ke kas daerah.


    Kejari Bireuen menegaskan akan terus mengawal setiap proses penanganan perkara serta pengelolaan keuangan negara agar berjalan transparan dan akuntabel, guna memastikan anggaran yang bersumber dari masyarakat dapat dimanfaatkan secara optimal.


    Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen 

    Editor : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini