Elitnesia.id|Bireuen ,— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp98.700.000 dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran zakat dan infak pada Baitul Mal Kabupaten Bireuen tahun 2024.
Pengembalian tersebut berlangsung di Aula Kejari Bireuen, Selasa (31/3/2026), dan diterima langsung oleh Kepala Kejari Bireuen Yarnes, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M. Riko Ari Pratama, S.H. Kegiatan itu turut dihadiri pihak Inspektorat Kabupaten Bireuen serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen.
Dana yang dikembalikan merupakan hasil penghitungan audit investigasi Inspektorat Kabupaten Bireuen atas pengelolaan anggaran zakat dan infak pada Baitul Mal Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2024.
Usai menerima pengembalian tersebut, Kejari Bireuen langsung menyerahkan uang senilai Rp98,7 juta itu kepada BPKD Kabupaten Bireuen untuk disetorkan ke kas daerah.
Kejari Bireuen menegaskan akan terus mengawal setiap proses penanganan perkara serta pengelolaan keuangan negara agar berjalan transparan dan akuntabel, guna memastikan anggaran yang bersumber dari masyarakat dapat dimanfaatkan secara optimal.
Sumber : Siaran pers Kejari Bireuen
Editor : Ipul pedank laut

Tidak ada komentar:
Posting Komentar