Elitnesia.id|Bireuen, — Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) terkait percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Bireuen.Selasa 10 Februari 2026.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, Anny Setiawati, A.Ptnh., M.M., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, Zulkifli, S.Ag., M.Pd.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama antarinstansi dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf sehingga memiliki kepastian hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Subbagian dan para Kepala Seksi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, Kejaksaan Negeri Bireuen, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen.
Melalui kerja sama ini diharapkan proses pensertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Bireuen dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum atas aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan keagamaan dan kemaslahatan masyarakat.
Redaksi : Ipul pedank laut

Tidak ada komentar:
Posting Komentar