• Jelajahi

    Aplikasi (1) Artis (3) Covid 19 (1) Daerah (565) Hukum (93) Internasional (191) Kampus (58) Lifestyle (16) Nasional (360) Politik (81)
    Copyright © elitnesia.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    APDESI Kritik Pergub JKA, Nilai Abaikan Kondisi Riil Masyarakat

    12 April 2026, 18:47 WIB Last Updated 2026-04-12T11:47:17Z

     

    Ketua APDESI Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Abdurrahman yang akrab disapa Keuchik Do.


    Elitnesia.id|Bireuen ,— Kebijakan Pemerintah Aceh yang memangkas sebagian penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 menuai kritik dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).


    Ketua APDESI Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Abdurrahman yang akrab disapa Keuchik Do menilai kebijakan tersebut terlalu bertumpu pada data administratif tanpa mempertimbangkan kondisi riil masyarakat di lapangan.


    “Secara data mungkin terlihat rapi, tapi fakta di lapangan jauh berbeda. Banyak masyarakat yang dikategorikan mampu, padahal masih hidup dalam kondisi ekonomi yang rentan,” ujarnya.


    Ia menyoroti penggunaan data desil 8, 9, dan 10 sebagai dasar penghapusan penerima JKA yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Menurutnya, persoalan ketidaktepatan data merupakan masalah klasik yang kerap terjadi dalam perumusan kebijakan.


    “Banyak warga yang secara administratif dianggap mampu, namun kenyataannya masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, apalagi biaya kesehatan,” katanya.


    Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial serius jika tetap diterapkan. Tanpa jaminan kesehatan, masyarakat berpenghasilan rendah akan menghadapi risiko besar saat sakit.


    “Kalau JKA dicabut, masyarakat hanya punya dua pilihan: berutang atau tidak berobat. Ini bukan sekadar kebijakan, tapi menyangkut keselamatan rakyat,” tegasnya.


    Keuchik Do juga menolak alasan keterbatasan anggaran daerah sebagai dasar kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa hak atas layanan kesehatan merupakan hak dasar yang tidak boleh dikorbankan.


    “Pemerintah harus mencari solusi, bukan justru mengurangi perlindungan. Hak kesehatan itu kewajiban negara, bukan sesuatu yang bisa dipangkas,” ujarnya.


    APDESI mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mengevaluasi bahkan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 guna mencegah dampak sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.


    “Jangan sampai kebijakan ini justru menambah beban rakyat. Pemerintah harus hadir dengan solusi, bukan memperparah keadaan,” pungkasnya.


    Redaksi : Ipul pedank laut 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini